KPK Wanti-Wanti Nurhadi, Bila Mangkir Lagi akan Dijemput Paksa
KPK sudah layangkan surat pemanggilan kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (27/1). Ini pemanggilan kedua komisi antirasuah terhadap Nurhadi. Dalam pemanggilan sebelumnya, Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto terlihat mangkir.
Plt juru bicara, Ali Fikri, mengatakan surat pemanggilan terhadap Nurhadi dkk telah dilayangkan oleh komisi antirasuah pada Kamis (23/1) lalu.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1) pukul 10:00 WIB," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Minggu (26/1).
Lantaran Nurhadi tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir sekali dari pemanggilan sebelumnya, maka komisi antirasuah mengimbau agar ketiga tersangka bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Wah, apakah ini berarti bila Nurhadi tak bersikap kooperatif, maka ia dan dua tersangka lainnya akan dijemput oleh komisi antirasuah?
Baca Juga: 5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi
1. KPK mewanti-wanti akan menjemput Nurhadi dan dua tersangka lainnya bila mereka mangkir lagi
Komisi antirasuah sudah siap-siap untuk menjemput paksa Nurhadi seandainya ia kembali mangkir dari pemanggilan yang ketiga ini. Sebab, Nurhadi sudah mangkir dalam dua kali pemanggilan sebelumnya.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali semalam.
Ia juga meminta kepada Nurhadi dan dua tersangka lainnya memberikan keterangan yang benar kepada penyidik.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kandas, Status Tersangka Nurhadi Sah Secara Hukum