5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK menduga Nurhadi bagian dari mafia perkara di MA

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1). Gugatan sudah ia daftarkan pada 18 Desember 2019 lalu dengan menggunakan jasa pengacara Maqdir Ismail. 

Kepada IDN Times, Maqdir mengonfirmasi penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum. "Betul, saya diminta menjadi salah seorang kuasa Pak Nurhadi untuk jadi salah seorang kuasa Beliau dalam mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan pendek pada 31 Desember 2019 lalu. 

Menurut Maqdir, kliennya tak terima dijadikan tersangka perkara suap dan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Nurhadi belum pernah diperiksa untuk kasusnya saat ini. 

Ia memang pernah dimintai keterangan pada 6 November 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Nurhadi dimintai keterangan karena diduga ikut membantu memuluskan perkara Lippo Group di Mahkamah Agung. 

Hal lain yang menarik yaitu gugatan praperadilan ini menjadi yang pertama terjadi di saat KPK dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Sosok Nurhadi sendiri telah membetot perhatian sejak lama lantaran kontroversi yang pernah dilakukannya. Wah, apa saja ya kira-kira kontroversi yang pernah menyelimuti Nurhadi?

1. Tak lama usai dilantik, Nurhadi menggelar pertunjukan wayang semalam suntuk

5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Fariz Fardianto

Nurhadi sudah sejak lama diketahui kerap hidup bermewah-mewahan. Salah satunya terjadi tak lama usai ia dilantik sebagai Sekretaris MA pada Desember 2011 lalu. Ia menggelar syukuran dan mementaskan wayang kulit semalam suntuk pada September 2012 di Semarang.

Dalam pementasan itu, Nurhadi diduga ikut memboyong tamu undangan khusus dari Jakarta. Ia dikabarkan hingga memesan empat helikopter agar bisa mendatangkan mereka. 

Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Nurhadi Gugat KPK ke Pengadilan

2. Nurhadi memberikan souvenir iPod Shuffle bagi tamu pernikahan puterinya

5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka KorupsiANTARA FOTO/Reno Esnir

Di tahun 2014, Nurhadi menggelar resepsi pernikahan putrinya secara megah. Tidak tanggung-tanggung, resepsi pernikahan puterinya itu digelar di Hotel Mulia dan menyebar sekitar 2.500 undangan. 

Yang menjadi sorotan, Nurhadi turut menginapkan sebagian tamunya di hotel tersebut dan memberikan iPod shuffle sebagai souvenir. Ada yang menghitung biaya untuk menggelar resepsi mewah dengan souvenir iPod sudah menyedot biaya Rp1,75 miliar. Itu belum termasuk biaya untuk menginapkan para tamunya. 

Pemberian souvenir iPod itu sempat membetot perhatian komisi antirasuah. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan iPod itu wajib dikembalikan oleh para hakim agung ke KPK. Namun, Hakim Agung Gayus Lumbuun justru berpendapat sebaliknya.

Menurut Gayus, iPod dibeli oleh menantu Nurhadi, Rezki Wibowo yang berprofesi sebagai pengusaha. Rezki kini turut dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menjadi perantara pihak yang ingin menyuap Nurhadi.

Gayus menjelaskan iPod yang digunakan sebagai souvenir itu dibeli langsung dari Amerika Serikat seharga Rp480 ribu. Padahal, di pasaran Indonesia, perangkat pemutar musik itu dihargai sekitar Rp700 ribuan. 

"Dulu besannya Pak Nurhadi memang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum, tapi itu sepuluh tahun lalu," kata dia.

Ia lalu menambahkan, souvenir iPod itu tak perlu dilaporkan ke KPK, karena penerimanya adalah para hakim agung dan harganya kurang dari Rp500 ribu. Pada akhirnya, iPod itu diambil oleh KPK setelah dilaporkan ke sana. 

3. Kediaman Nurhadi yang mewah di daerah Kebayoran Baru pernah digeledah KPK dan ditemukan duit Rp1,7 miliar

5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi(Rumah Nurhadi di daerah Kebayoran Baru) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kepemilikan Nurhadi atas dua rumah mewah di daerah Kebayoran Baru juga sempat menimbulkan tanda tanya. Sebab, harga rumah di Jalan Hang Lekir VIII nomor 2 itu, mencapai Rp20 miliar per unitnya. 

Namun, di tahun 2016 lalu, rumah itu disantroni penyidik komisi antirasuah. KPK sudah mencium adanya keterlibatan Nurhadi sebagai pihak yang mengatur perkara di MA. 

Dari penggeledahan yang dilakukan pada 30 April 2016 itu, tim penyidik menemukan duit senilai total Rp1,7 miliar dan dokumen berisi putusan Bank Danamon yang disobek. 

Penyidik ternyata menemukan bekas dokumen yang disobek itu di dalam toilet di kamar Nurhadi. Semula, Nurhadi membantahnya. Namun, dalam persidangan yang digelar pada Januari 2019 lalu, ia akhirnya mengaku dokumen tersebut telah disobek oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida. 

"Saya luruskan, betul (dokumen) itu disobek," ujar Nurhadi ketika menjadi saksi dengan terdakwa Eddy Sindoro pada awal tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Bahkan, yang diduga dibuang oleh istri Nurhadi ke toilet tidak hanya dokumen, melainkan duit suap. Duit yang ditemukan di toilet itu terdiri dari berbagai mata uang asing yakni: 

  1. US$ 37.603 atau sekitar Rp496 juta
  2. SGD 85.800 atau sekitar Rp837 juta
  3. 170 ribu Yen atau sekitar Rp20,244 juta
  4. 7.501 Riyal atau sekitar Rp26,433 juta
  5. EUR 1.335 atau sekitar Rp19,912 juta
  6. Rp354.300.000

Namun, Nurhadi tidak dikenakan dengan pasal upaya untuk menghalangi penyidikan. 

4. Istri Nurhadi yang diduga membuang barang bukti ke toilet dijadikan staf ahli di Kemenpan RB

5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi(Istri Nurhadi Tin Zuraida) Istimewa

Tak hanya Nurhadi yang menjadi sorotan. Sang istri, Tin Zuraida juga sempat menjadi buah bibir. Hal itu lantaran saat penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK pada 2016 lalu, Tin sempat membuang duit yang diduga barang bukti kejahatan ke dalam toilet di kamarnya. 

Tin sempat bekerja di MA sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan. Namun, sejak namanya mencuat ketika dilakukan penggeledahan oleh KPK, ia berhenti bekerja di MA. Belakangan diketahui, Tin bekerja sebagai staf ahli untuk Menpan RB, Asman Abnur. 

KPK pada tahun 2017 sempat menyoroti alasan Kemenpan RB mengangkat Tin. Sebab, rekam jejak Tin jelas diduga perbuatan suaminya. Febri Diansyah yang ketika itu masih menjabat sebagai juru bicara mempertanyakan dasar pengangkatan Tin sebagai staf ahli Menpan RB. 

"Pengangkatan pejabat atau pegawai ASN (aparatur sipil negara) semestinya mencermati latar belakang pegawai tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulisnya dua tahun lalu. 

Dengan mencermati latar belakang, menjadi penanda bahwa institusi itu serius ingin memberantas korupsi. Kemenpan RB menanggapi pernyataan Febri. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB ketika itu, Herman Suryatman, menjelaskan Tin bisa duduk di sana karena lolos proses seleksi. Tin, kata Herman masuk ke dalam posisi tiga besar. 

Hasil seleksi itu, ujarnya, diumumkan di situs resmi Kemenpan RB. Salah satu butir pengumumannya meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada panitia seleksi (pansel).

"Namun tidak ada masukan yang disampaikan dari publik," kata dia melalui keterangan tertulis. 

5. Nurhadi diduga menerima duit Rp46 miliar hanya dari mengurus dua perkara di Mahkamah Agung

5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pada 16 Desember 2019 lalu. Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu. 

Dugaan lain yang berhasil diungkap oleh KPK yakni dalam beraksi, Nurhadi dibantu oleh menantunya Rezky Herbiyono yang bekerja di sektor swasta. Atas perbuatannya itu, Rezky juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada 16 Desember 2019 malam. 

Baca Juga: Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M

Topik:

Berita Terkini Lainnya