TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Sampaikan Alternatif Baru Agar Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Komisi II DPR bakal rapat pekan depan soal tahapan pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan alternatif tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Kali ini, mereka mengusulkan kepada Komisi II DPR pemungutan suara dilakukan 14 Februari 2024.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulis Kamis (20/1/2022), menyampaikan alternatif tanggal pemungutan suara tersebut telah dikirim ke Komisi II DPR melalui surat resmi. Surat itu juga berisi permohonan kepada DPR untuk mengadakan rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU soal tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024. 

"Usulan ini bukanlah (tanggal) baru sama sekali karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari dan 6 Maret 2024," ungkap Ubaid seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini.

Ia pun mengapresiasi pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR di media yang bakal menggelar rapat konsultasi mengenai penetapan tahapan jadwal Pemilu pada Senin (24/1/2022). "KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini," katanya. 

Ia berharap dengan adanya keputusan mengenai tanggal-tanggal tahapan Pemilu, KPU bisa memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan. Apa yang sebenarnya menyebabkan pemerintah, KPU dan Komisi II DPR sulit sepakat soal penetapan tanggal pemungutan Pemilu 2024?

Baca Juga: Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu 18 Oktober

1. KPU berharap cepat dapat persetujuan tahapan Pemilu 2024

(Kantor Komisi Pemilihan Umum) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR berharap bisa segera memperoleh persetujuan tahapan Pemilu. Hal itu lantaran pesta demokrasi yang digelar pada 2024 ada dua, yakni pemilihan presiden, legislatif dan Pilkada serentak. Oleh sebab itu, pada September 2021, KPU mengusulkan tanggal Pemilu nasional dihelat pada 21 Februari 2021.

"Kami mengusulkan tanggal Pemilu nasional diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan pertimbangkan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena, sekali lagi ini pertama kali Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang diisyaratkan atau suara yang diisyaratkan oleh UU pemilihan yakni nomor 10 tahun 2016," ujar Ilham di gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, September 2021.

Selain itu, ia juga mempertimbangkan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang akan beririsan dengan tahapan pemilihan. "Kami juga sudah menghitung agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan. Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," katanya.

Tahapan Pemilu 2024 ini menurut Ilham sudah menghitung dan mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang juga perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Di dalam aturan tersebut disebut pemilihan berlangsung pada November 2024.

"Dengan dasar hukum tersebut, maka kami usulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, wali kota pada 27 November 2024. Hal itu dengan melihat pada acuan persiapan pemilihan 2018 yang (butuh waktu) 12 bulan, 2019 yang (butuh waktu) 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," tutur dia.

Ilham menambahkan Pilkada 2020 sempat ditunda pelaksanaannya karena adanya pandemik COVID-19.

2. Tahapan dan rentang waktu Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ilham mengatakan tim yang telah dibentuk di KPU telah menyepakati tahapan apa saja yang perlu dilakukan 25 bulan sebelum pemunturan suara. Berikut tahapan-tahapan tersebut:

  • Verifikasi kepengurusan parpol penelitian dan perbaikan: 30 hari.
  • Durasi verifikasi faktual parpol provinsi, kabupaten, kota: 53 hari.
  • Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN: 90 hari.
  • Durasi pemutakhiran data pemilih: 30 hari.
  • Kampanye: 120 hari.
  • Masa kerja PPK, PPS, untuk pilkada enam bulan sebelum dan dua bulan setelah Pilkada.
  • Durasi pencalonan kepala daerah: 18 hari.
  • Durasi masa kampanye calon kepala daerah: 60 hari.

Baca Juga: Bertepatan Hari Galungan, Tanggal Pencoblosan Pilpres 2024 Direvisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya