KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPK
Total masih ada 6.176 caleg yang belum melapor LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk sepakat untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Caranya, dengan memaksa semua calon anggota legislatif untuk menyerahkan data harta kekayaan ke lembaga antirasuah. Apabila membandel, maka kalau mereka terpilih maka tidak akan dilantik.
"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik apabila tidak patuh lapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ke tingkat legislatif," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada Senin (8/4).
Sementara, data yang ada saat ini di KPK menunjukkan ada 6.176 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal, ada 10.316 caleg yang wajib melaporkan data tersebut. Lalu, kapan tenggat waktu yang diberikan oleh KPU kepada caleg yang belum melaporkan harta kekayaan?
Baca Juga: Walau Telat, KPK Tetap Terima Data Harta Kekayaan yang Dilaporkan
1. Caleg harus menyerahkan data harta kekayaan paling lambat satu pekan usai terpilih sebagai anggota parlemen
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan antara lembaga antirasuah dengan KPU sudah diperoleh kesepakatan, caleg harus melaporkan harta kekayaannya paling lambat tujuh hari usai dinyatakan terpilih.
"Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik. Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi. Bahkan, KPK sudah membuka diri sejak saat ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam kemarin.
Walaupun tidak dapat dijadikan bukti adanya perilaku korup di setiap caleg melalui harta kekayaannya, namun publik dapat ikut mengawasi apabila ditemukan peningkatan harta yang tidak wajar.
Baca Juga: KPK Sindir Anggota DPR yang Enggan Memperbarui Laporan Harta Kekayaan