TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kritik Faldo Maldini soal Protes BEM UI: Mirip LSM yang Didanai Asing

Faldo minta BEM UI baca dulu isi Perppu Ciptaker

BEM UI unggah wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus (Instagram.com/BEM_UI)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, ikut angkat bicara soal kecaman yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurut Faldo, penolakan BEM UI bentuk sikap yang naif. Narasi yang disampaikan mereka dinilainya tidak jauh berbeda dengan yang ia hadapi, yakni berasal dari kubu oposisi pemerintah. 

"Partisipasi sudah dilakukan. Satgas ciptaker sudah setiap hari keliling ke mana-mana. Jadi, kalau teman-teman gak ikut, lalu dinyatakan (pemerintah) tidak partisipatif. Kan gak kayak begitu kita melihat sebuah produk hukum," ungkap Faldo kepada media di Jakarta, Kamis (23/3/2023). 

"Kalau memang teman-teman peduli ya sejak kemarin ke mana aja? Kalau hanya ingin teriak-teriak ya silakan, bila memang itu yang bisa dilakukan oleh teman-teman. Kalau hanya itu kemampuan terbaik BEM UI, kami kira BEM UI bisa jauh lebih baik dari hari ini," tutur pria yang juga pernah menjadi Ketua BEM UI pada 2012 lalu. 

Lebih lanjut, Faldo menilai, narasi yang dibawakan oleh BEM UI mirip seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didanai oleh pihak asing.

"Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing. Sama seperti kelompok antipemerintah yang dari awal bilang asal bukan Jokowi. Biar laku dagangannya pada 2024 nanti," katanya. 

Sementara, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan, pihaknya sudah menolak Perppu Cipta Kerja sejak 2020 lalu. Bahkan, yang menolak UU Cipta Kerja bukan hanya BEM tetapi juga kelompok buruh, pekerja, petani, dan beragam kelompok pekerja. 

"Ketika itu kan pembahasannya memang tidak partisipatif, draf (UU Ciptaker) tidak terbuka dan tak ada transparansi, sejak dia disahkan pada malam hari bersamaan dengan momen kami sangat kencang menolak undang-undang itu," ungkap Melki kepada media di Jakarta, Kamis. 

BEM UI pun, kata Melki, ikut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu saat menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Namun pemerintah tidak mengikuti instruksi MK hingga pada awal 2023 malah bersepakat dengan DPR mengesahkan kembali Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Apa perbedaan isi Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada Selasa kemarin dengan UU Nomor 11 Tahun 2020?

Baca Juga: Usai Meme Tikus, BEM FISIP UB Unggah Puan Jadi Joker dan Pesulap Merah

Baca Juga: Potong Kompas Ala Jokowi Demi Tetap Bisa Golkan UU Cipta Kerja 

1. BEM UI nilai Jokowi sudah punya niat buruk dengan terbitkan Perppu

Presiden Jokowi bersama dengan Istrinya Ibu Iriana (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Melki menilai, Presiden Jokowi sejak awal sudah memiliki niat buruk dengan memilih menerbitkan Perppu ketimbang memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 sesuai instruksi hakim MK. Bagi mereka, langkah Jokowi dianggap telah mengangkangi konstitusi. Sebab, sesuai aturan, Perppu baru bisa diterbitkan bila ada keadaan yang sangat genting terjadi di Tanah Air. 

"Namun, tindakan untuk menerbitkan Perppu malah diamini oleh anggota DPR. Mereka yang notabene mewakili suara rakyat, bukannya menolak produk hukum yang telah mengangkangi konstitusi ini tapi malah ikut-ikutan mengesahkan sehingga bagi kami publikasi ini adalah bentuk kemarahan yang luar biasa," kata Melki. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi mempercayai DPR. Sebab, bagi BEM UI, parlemen tidak lagi pantas menyandang nama 'Dewan Perwakilan Rakyat'. Menurut mereka, DPR lebih cocok bila diganti menjadi 'Dewan Perampok Rakyat', 'Dewan Penindas Rakyat' hingga 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.

"Karena substansi produk hukum inkonstitusional yang disahkan oleh DPR pada Selasa kemarin jelas-jelas telah melanggar hak-hak masyarakat, merugikan kelas pekerja, dan menganggu kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Penjelasan BEM FISIP UB soal Meme Puan Jadi Pesulap Merah 

2. BEM UI kritik sikap DPR yang selalu jadi stempel kebijakan pemerintah

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Melki juga menyoroti sikap parlemen era kepemimpinan Jokowi yang cenderung hanya jadi stempel apapun kebijakan pemerintah.

"DPR hanya menjadi kelompok paduan suara lagu setuju dari apapun yang dilakukan oleh pemerintah," kata Melki. 

Itu sebabnya, melalui akun media sosialnya, BEM UI membuat meme wajah Ketua DPR, Puan Maharani yang ditampilkan berbadan tikus. Hal itu untuk menggambarkan bahwa parlemen cenderung menjadi rumah bagi tikus-tikus yang korup. 

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak kepada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi bagi kita untuk percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!" kata BEM UI seperti dikutip dari akun Instagram-nya Jumat, (24/3/2023). 

"Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri!" tutur mereka lagi. 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya