Kritik Faldo Maldini soal Protes BEM UI: Mirip LSM yang Didanai Asing
Faldo minta BEM UI baca dulu isi Perppu Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, ikut angkat bicara soal kecaman yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menurut Faldo, penolakan BEM UI bentuk sikap yang naif. Narasi yang disampaikan mereka dinilainya tidak jauh berbeda dengan yang ia hadapi, yakni berasal dari kubu oposisi pemerintah.
"Partisipasi sudah dilakukan. Satgas ciptaker sudah setiap hari keliling ke mana-mana. Jadi, kalau teman-teman gak ikut, lalu dinyatakan (pemerintah) tidak partisipatif. Kan gak kayak begitu kita melihat sebuah produk hukum," ungkap Faldo kepada media di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
"Kalau memang teman-teman peduli ya sejak kemarin ke mana aja? Kalau hanya ingin teriak-teriak ya silakan, bila memang itu yang bisa dilakukan oleh teman-teman. Kalau hanya itu kemampuan terbaik BEM UI, kami kira BEM UI bisa jauh lebih baik dari hari ini," tutur pria yang juga pernah menjadi Ketua BEM UI pada 2012 lalu.
Lebih lanjut, Faldo menilai, narasi yang dibawakan oleh BEM UI mirip seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didanai oleh pihak asing.
"Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing. Sama seperti kelompok antipemerintah yang dari awal bilang asal bukan Jokowi. Biar laku dagangannya pada 2024 nanti," katanya.
Sementara, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan, pihaknya sudah menolak Perppu Cipta Kerja sejak 2020 lalu. Bahkan, yang menolak UU Cipta Kerja bukan hanya BEM tetapi juga kelompok buruh, pekerja, petani, dan beragam kelompok pekerja.
"Ketika itu kan pembahasannya memang tidak partisipatif, draf (UU Ciptaker) tidak terbuka dan tak ada transparansi, sejak dia disahkan pada malam hari bersamaan dengan momen kami sangat kencang menolak undang-undang itu," ungkap Melki kepada media di Jakarta, Kamis.
BEM UI pun, kata Melki, ikut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu saat menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Namun pemerintah tidak mengikuti instruksi MK hingga pada awal 2023 malah bersepakat dengan DPR mengesahkan kembali Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Apa perbedaan isi Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada Selasa kemarin dengan UU Nomor 11 Tahun 2020?
Baca Juga: Usai Meme Tikus, BEM FISIP UB Unggah Puan Jadi Joker dan Pesulap Merah
Baca Juga: Potong Kompas Ala Jokowi Demi Tetap Bisa Golkan UU Cipta Kerja
1. BEM UI nilai Jokowi sudah punya niat buruk dengan terbitkan Perppu
Melki menilai, Presiden Jokowi sejak awal sudah memiliki niat buruk dengan memilih menerbitkan Perppu ketimbang memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 sesuai instruksi hakim MK. Bagi mereka, langkah Jokowi dianggap telah mengangkangi konstitusi. Sebab, sesuai aturan, Perppu baru bisa diterbitkan bila ada keadaan yang sangat genting terjadi di Tanah Air.
"Namun, tindakan untuk menerbitkan Perppu malah diamini oleh anggota DPR. Mereka yang notabene mewakili suara rakyat, bukannya menolak produk hukum yang telah mengangkangi konstitusi ini tapi malah ikut-ikutan mengesahkan sehingga bagi kami publikasi ini adalah bentuk kemarahan yang luar biasa," kata Melki.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi mempercayai DPR. Sebab, bagi BEM UI, parlemen tidak lagi pantas menyandang nama 'Dewan Perwakilan Rakyat'. Menurut mereka, DPR lebih cocok bila diganti menjadi 'Dewan Perampok Rakyat', 'Dewan Penindas Rakyat' hingga 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.
"Karena substansi produk hukum inkonstitusional yang disahkan oleh DPR pada Selasa kemarin jelas-jelas telah melanggar hak-hak masyarakat, merugikan kelas pekerja, dan menganggu kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan BEM FISIP UB soal Meme Puan Jadi Pesulap Merah
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna