Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora
Dari OTT ditemukan barang bukti uang mencapai Rp7,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Lima orang itu yakni
- Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI)
- Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI)
- Mulyana (Deputi IV Kemenpora)
- Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora)
- Eko Triyanto (staf Kemenpora)
Namun, di dalam rilisnya KPK turut mencantumkan keterangan "dkk" pada bagian Kemenpora. Hal itu lantaran diduga penerimaan suap dan hadiah itu tidak berakhir ke nama-nama yang disebut di Kemenpora.
Kemenpora mengalokasikan dana hibah pada 2018 bagi KONI sebesar Rp17,9 miliar. Namun, dari dana tersebut sudah ada perjanjian fee sebesar 19,13 persen atau setara Rp3,4 miliar yang nantinya akan ditujukan kepada pejabat Kemenpora.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (19/12).
Lalu, bagaimana kronologi proses operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kemenpora pada Selasa malam kemarin?
Baca Juga: Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah
1. KPK mendapatkan informasi adanya praktik korupsi di Kemenpora sudah sejak lama
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mereka mengaku sudah mendengar adanya informasi praktik korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah cukup lama. Termasuk kongkalikong dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Bahkan, menurut indikasi tersebut semakin menguat sebelum pagelaran Asian Games dilakukan.
"Tapi, kita gak bisa memproses lebih lanjut. Apalagi ketika itu kita (Indonesia) dalam menerima tamu-tamu, sehingga kami kemudian memprioritaskan agar pesta besar itu selesai dulu," kata pria yang sempat menjabat sebagai staf ahli.
Dari indikasi dan pemantauan yang sudah cukup lama, maka diperoleh informasi akan terjadi transaksi keuangan di Kemenpora.
"Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (18/12) tim KPK mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta. Sekitar pukul 19:10 WIB, tim mengamankan ET (Eko Triyanto) dan AP (Adhi Purnomo) di ruang kerjanya," tutur Saut menceritakan kronologi OTT.
Lalu lima menit kemudian, penyidik bergerak mengamankan tiga orang lainnya di kantor Kemenpora. Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan sopirnya diamankan oleh tim KPK di rumah makan di daerah Roxy, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Imam Nahrawi Minta Maaf