Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah

Mereka terlibat dalam praktik suap untuk dana hibah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Total dana hibah yang diperuntukan bagi KONI pada 2018 mencapai Rp17,9 miliar. Namun, untuk bisa mendapatkan dana tersebut pejabat KONI harus menyuap pejabat di Kemenpora mencapai Rp318 juta dan memberikan benda mewah. 

Lima orang tersangka yakni Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (staf di Kemenpora). Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan 12 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa malam (18/12). 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (19/12). 

Lalu, bagaimana peran masing-masing dari tersangka?

1. Pejabat KONI menyuap pejabat Kemenpora senilai Rp318 juta

Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah(Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kemenpora memang mengalokasikan dana hibah bagi KONI setiap tahunnya. Pada tahun 2018, dana hibah yang dijatah bagi KONI mencapai Rp17,9 miliar. KONI sudah mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. 

"Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah hanya sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari pada kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada malam ini. 

Kesepakatan antara kedua institusi tersebut yakni 19,13 persen dari dana hibah Rp17,9 miliar atau setara Rp3,4 miliar akan diberikan ke pejabat Kemenpora. Sejauh ini, pihak yang ikut menikmati fee tersebut dan telah diketahui oleh KPK adalah Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan Mulyana. 

Baca Juga: Kemenpora Bantah OTT KPK Terkait Dana untuk Asian Games 

2. Deputi IV Kemenpora menerima mobil Toyota Fortuner hingga Samsung Galaxy Note 9 dari pejabat KONI

Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibahcaradvice.com.au

Selain Adhi dan Eko, pejabat KONI juga memberikan hadiah ke Deputi IV Kemenpora, Mulyana. 

"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) menerima uang dalam bentuk ATM berisi uang Rp100 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta dari JEA (Bendahara Umum KONI) dan 1 unit smartphone Samsung Galaxy 9," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

3. KPK menyita beberapa barang bukti dari OTT termasuk uang tunai senilai Rp7 miliar di kantor KONI

Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah(Barang bukti uang dari OTT KPK) IDN Times/Santi Dewi

Dari OTT yang digelar sejak Selasa malam kemarin, KPK menyita beberapa barang bukti. Selain uang tunai Rp318 juta, ada pula buku tabungan dan ATM dengan isi saldo Rp100 juta atas nama bendahara umum KONI Jhonny E. Awuy, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik staf Kemenpora, Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI senilai Rp7 miliar. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan uang tunai senilai Rp7 miliar merupakan pencairan dari dana hibah periode Desember. Sesungguhnya sudah ada dua kali pencairan dari dana hibah dengan total mencapai Rp7,9 miliar. 

"Sebenarnya pencairan tersebut kami pandang normal bahwa ada pencairan dana perbankan dari KONI. Tapi, entah dengan alasan apa ada pencairan dana tunai hingga mencapai Rp7,9 miliar, itu yang masih ditelusuri. Kami menduga dan tentu akan ditelusuri lebih lanjut bahwa itu terkait komitmen fee yang sudah dibicarakan sejak awal yakni mencapai Rp3,4 miliar," kata Febri pada malam ini. 

 

4. Pegawai KONI sudah tidak menerima gaji selama lima bulan

Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah(Barang bukti OTT Kemenpora) IDN Times/Santi Dewi

Menurut data dari KPK, walaupun pejabat KONI memberikan suap kepada pejabat KONI agar dana hibah cair, namun kondisinya para pegawai di institusi tersebut justru sudah tidak menerima gaji selama lima bulan. 

"Yang kami dengar yang belum menerima gaji selama lima bulan adalah pegawai KONI. Jadi, bukan berarti karena mereka belum menerima gaji lalu berupaya untuk menyuap agar dana hibahnya cair. Tidak ada hal tersebut yang disampaikan dari tadi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini. 

Baca Juga: Kemenpora Bantah OTT KPK Terkait Dana untuk Asian Games 

Topik:

Berita Terkini Lainnya