TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Prajurit TNI Tewas di Kaltara, Diduga karena Dianiaya Senior

Prada MAP dianiaya hingga tewas karena keluar tanpa izin

Ilustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Tindak kekerasan di kalangan prajurit TNI kembali terjadi. Kali ini menimpa Prajurit Dua dari Yonif 614/Raja Pandita dengan inisial MAP. Ia tewas pada 5 November 2022 lalu akibat disuruh berendam dan dianiaya oleh dua seniornya. Kedua senior itu diketahui berinisial Pratu (Prajurit Satu) AH dan Pratu MF. 

Aksi penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel (Inf) Taufik Hanif. "Kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan melakukan pemukulan. Akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tak sadarkan diri," ungkap Taufik kepada media pada Minggu, 13 November 2022 lalu.

Menurut informasi yang diperoleh Taufik, aksi penganiayaan itu bermula karena Prada MAP keluar tanpa izin. Sehingga memicu kekesalan dua seniornya itu. 

Prada MAP lalu dikenai sanksi dengan cara disuruh berendam dan dianiaya. Korban sempat dibawa ke UGD RSUD Malinau, Kalimantan Utara. Namun, nyawanya tidak tertolong. 

"Di UGD, Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy yang bertugas di RSUD Malinau. Prada MAP dinyatakan meninggal dengan analisis gagal pernapasan pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 12:25 WITA," tutur dia. 

Lalu, apakah ada sanksi bagi kedua pelaku yang menyebabkan Prada MAP tewas? Apa yang bakal dilakukan oleh TNI AD untuk mencegah berulangnya praktik tindak kekerasan di barak?

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI

1. Pangdam Mulawarman memerintahkan aksi penganiayaan itu diusut tuntas

(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Aksi penganiayaan itu didengar oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo. Ia memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Langkah itu diambil untuk menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan prajurit TNI itu. Sementara, dua terduga penganiaya yaitu anggota Kipan E Yonif 614/RJP, sudah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.

"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," kata Taufik. 

Jenazah Prada MAP, katanya, sudah dimakamkan di kampung halaman di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kaltara. 

2. TNI AD bakal lakukan evaluasi usai terjadi peristiwa penganiayaan senior kepada juniornya

Kasrem 174 Merauke, Papua Kolonel Hamin Tohari yang kena tegur Panglima TNI karena bermain ponsel saat rapat virtual (Tangkapan layar Zoom)

Sementara, usai Prada MAP tewas akibat diduga kuat dianiaya oleh dua seniornya, TNI AD akan melakukan evaluasi. Salah satu yang bakal dievaluasi yakni menyangkut pengawasan. 

"TNI AD tentu saja terus melakukan evaluasi terhadap setiap permasalahan yang terjadi pada prajurit dan satuan. Kepala Staf Angkatan Darat telah berulangkali memberikan penekanan kepada prajurit untuk menghindari tindakan kekerasan. Namun masih saja terjadi seperti di Yonif 614/RP," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen (TNI) Hamim Tohari kepada media pada Minggu kemarin. 

Ia menambahkan, evaluasi bakal dilakukan pada forum apel Komandan Satuan. Tujuannya, agar pengawasan terhadap prajurit terus ditingkatkan. 

"Supaya peristiwa serupa tak kembali berulang," tutur dia lagi. 

Ia mengatakan, perkara ini telah ditindak lanjuti oleh Pomdam VI/Mulawarman. Maka, kasusnya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Karena ada unsur pidana di dalamnya, maka hukumannya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan militer," ujarnya.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Berujung Duka, Anggota TNI Tembak Mati Adik Ipar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya