Kronologi Prajurit TNI Tewas di Kaltara, Diduga karena Dianiaya Senior
Prada MAP dianiaya hingga tewas karena keluar tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tindak kekerasan di kalangan prajurit TNI kembali terjadi. Kali ini menimpa Prajurit Dua dari Yonif 614/Raja Pandita dengan inisial MAP. Ia tewas pada 5 November 2022 lalu akibat disuruh berendam dan dianiaya oleh dua seniornya. Kedua senior itu diketahui berinisial Pratu (Prajurit Satu) AH dan Pratu MF.
Aksi penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel (Inf) Taufik Hanif. "Kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan melakukan pemukulan. Akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tak sadarkan diri," ungkap Taufik kepada media pada Minggu, 13 November 2022 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh Taufik, aksi penganiayaan itu bermula karena Prada MAP keluar tanpa izin. Sehingga memicu kekesalan dua seniornya itu.
Prada MAP lalu dikenai sanksi dengan cara disuruh berendam dan dianiaya. Korban sempat dibawa ke UGD RSUD Malinau, Kalimantan Utara. Namun, nyawanya tidak tertolong.
"Di UGD, Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy yang bertugas di RSUD Malinau. Prada MAP dinyatakan meninggal dengan analisis gagal pernapasan pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 12:25 WITA," tutur dia.
Lalu, apakah ada sanksi bagi kedua pelaku yang menyebabkan Prada MAP tewas? Apa yang bakal dilakukan oleh TNI AD untuk mencegah berulangnya praktik tindak kekerasan di barak?
Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI
1. Pangdam Mulawarman memerintahkan aksi penganiayaan itu diusut tuntas
Aksi penganiayaan itu didengar oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo. Ia memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Langkah itu diambil untuk menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan prajurit TNI itu. Sementara, dua terduga penganiaya yaitu anggota Kipan E Yonif 614/RJP, sudah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.
"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," kata Taufik.
Jenazah Prada MAP, katanya, sudah dimakamkan di kampung halaman di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kaltara.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Berujung Duka, Anggota TNI Tembak Mati Adik Ipar