Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut
Kapten kapal klaim sudah dapat izin larung jenazah ABK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Isu adanya dugaan perbudakan yang menimpa ABK asal Indonesia di atas kapal Tiongkok membuat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi angkat bicara. Menlu perempuan pertama di Indonesia itu mengaku sudah mendengar penjelasan dari Duta Besar Tiongkok untuk RI, Xiao Qian ketika dihubungi pada Kamis (7/5).
Ketika berkomunikasi dengan Dubes Xiao, Pemerintah Indonesia menyampaikan tiga hal. Pertama, Pemerintah Indonesia meminta klarifikasi dan informasi valid menganai apakah penguburan di laut itu sudah sesuai dengan standar Badan PBB untuk isu buruh (ILO). Kedua, Pemerintah RI menyampaikan rasa prihatinnya atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian bagi 4 ABK Indonesia.
"Ketiga, kami juga meminta dukungan ke Pemerintah Tiongkok untuk membantu agar pihak perusahaan memenuhi tanggung jawab atas hak awal kapal, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman," tutur Menlu Retno ketika menggelar diskusi virtual pada Kamis kemarin.
Menurut Retno, tiga permintaan dari Pemerintah Indonesia itu dijanjikan oleh Dubes Xiao akan disampaikan ke Beijing. Hal itu termasuk janji bahwa Pemerintah Tiongkok akan memastikan bahwa Dalian Ocean Fishing Co. Ltd menerima konsekuensi hukum bila terbukti melakukan pelanggaran.
Mantan Dubes RI untuk Kerajaan Belanda itu mengakui memang ada empat ABK asal Indonesia yang meninggal ketika bekerja di atas kapal Long Xing 629. Tiga jenazah ABK kemudian dilarung ke laut alih-alih dibawa ke darat untuk dikremasi.
Berdasarkan keterangan dari pihak kapten kapal Long Xing 629 yang diperoleh Kemlu, sebelum jenazah dilarung, mereka sudah menghubungi keluarga.
"Pihak kapten kapal mengaku telah memberi tahu keluarga dan telah mendapat persetujuan untuk dilarung ke laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat menerima santunan dari kapal Tian Yu 8," tutur Retno kemarin.
Namun, bagaimana sesungguhnya kronologi ABK Indonesia yang sakit lalu meninggal dan jenazahnya harus dilarung ke laut?
Baca Juga: Heboh Jenazah ABK WNI Dibuang ke Laut, Menlu: Sudah Disetujui Keluarga
1. Empat ABK yang meninggal bekerja di kapal berbendera Tiongkok Long Xin 629
Retno menjelaskan ada 46 ABK Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan jenis long line. Puluhan WNI itu sempat bekerja di Kapal Long Xing 629. Kapal ini seharusnya hanya menangkap ikan tuna seperti izin yang mereka miliki. Tetapi, berdasarkan tayangan yang ditampilkan oleh stasiun berita MBC News Korea Selatan, mereka juga terekam ikut menangkap ikan hiu.
Retno mengatakan selain Kapal Long Xin 629, puluhan WNI itu juga pernah dipindahkan ke tiga kapal lainnya yang juga dimiliki oleh Dalian Ocean Fishing Co. Ltd yakni Long Xing 606, Long Xing 605 dan Tian Yu 8. Belum diketahui dengan jelas mengapa ABK asal Indonesia kerap dipindah ke beberapa kapal.
Namun, salah satu alasan ABK Indonesia dipindahkan karena mereka mengeluhkan sakit. Tetapi, proses perpindahan dari satu kapal ke kapal lain terjadi di tengah laut lepas. Kapal lainnya kemudian membawa ABK Indonesia ke pelabuhan untuk bersandar.
Bahkan, akibat perpindahan yang tidak jelas itu, kedua kapal berbendera Tiongkok itu pernah berurusan dengan otoritas Korea Selatan karena 35 ABK asal Indonesia yang dipindah ke Long Xing 605 dan Tian Yu 8 tidak tercatat di dalam daftar manifes.
Sementara, kisah ABK yang meninggal, semua bekerja di kapal Long Xing 629. Dalam kisah AR (24 tahun), usai diketahui sakit, ia kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8.
"Kemudian ia diketahui meninggal pada 30 Maret pukul 07:30 waktu setempat. Kemudian, jenazah dilarung ke laut lepas pada 31 Maret 2020 pukul 08:00," kata Retno.
Jenazah AR dilarung di perairan Samudera Pasifik. Sementara, dua ABK lainnya sudah meninggal lebih dulu pada Desember 2019. Keduanya juga sempat bekerja di kapal Long Xing 629.
Berdasarkan keterangan dari kapten kapal dua ABK meninggal karena terjangkit penyakit menular. Ia menyebut khawatir terhadap kesehatan awak kapal lainnya bila jenazah tak segera dilarung.
"Kapten kapal juga mengaku sudah memperoleh persetujuan dari awak kapal lainnya," tutur dia lagi.
Jenazah dua ABK itu juga dilarung di perairan Samudera Pasifik. Sedangkan, EP sempat dipindahkan ke kapal lainnya dari Long Xing 629 pada (24/4) lalu.
Ia kemudian dibawa ke RS Medis Busan, Korea Selatan pada (26/4). Tetapi, ia meninggal pada (27/4). Berdasarkan hasil diagnosa dokter, EP meninggal akibat radang paru-paru.
Editor’s picks
Jenazah EP rencananya akan dibawa pulang ke Tanah Air pada hari ini.
Baca Juga: Viral! Diduga Jasad ABK WNI di Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut