Kuasa Dicabut Sepihak, Deolipa: Saya Tak Yakin itu Kemauan Bharada E
"Richard sedang ditahan, tak mungkin buat surat seindah itu"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deolipa Yumara tak terima kuasanya selaku advokat bagi Bharada Richard Eliezer dicabut sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia pun mengaku tak yakin Richard yang menginginkan langsung agar ditunjuk pengacara baru.
Sebab, surat dari Richard yang berisi pencabutan kuasa pengacara diketik. Sementara, ia sedang ditahan dan tak mungkin mengetik surat pencabutan kuasa tersebut.
"Surat itu memang kami terima kemarin dan sifatnya sepihak. Lagipula saya belum pernah bertemu Richard (untuk membahas pencabutan surat kuasa). Takutnya, surat dan tulisan yang diketik itu palsu. Hari gini kan tanda tangan juga banyak yang dipalsukan. Saya juga gak bisa menduga (surat) itu datangnya dari Mabes Polri atau Richard," ungkap Deolipa ketika diwawancara secara khusus oleh IDN Times pada Jumat, (12/8/2022).
Ia juga mengaku tak percaya bahwa keinginan untuk mengganti pengacara murni datang dari Richard. Sebab, ia dianggap tak mampu membuat surat pencabutan kuasa dengan bahasa hukum yang detail.
"Umur dia yang baru 24 tahun, gak bisa menulis seindahnya seperti seorang pengacara. Tampak-tampaknya surat ini berasal dari ahli di Utan Kayu, karena di sana kan dulu terkenal banyak pemalsu," kata dia sambil melempar guyonan.
Apa dampak pencabutan surat kuasa secara sepihak yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri?
Baca Juga: Polri: Bharada E Sudah Menunjuk Pengacara Baru
Baca Juga: Polri Pastikan Deolipa Yumara Tidak Lagi Jadi Pengacara Bharada E
1. Polri dinilai telah melanggar prosedur formal soal pencabutan kuasa untuk pengacara Bharada E
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan surat kuasa memiliki hubungan hukum dua pihak yakni selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa. Keduanya berada di posisi yang setara.
"Kalau pun ada pencabutan kuasa, itu harus dibarengi dengan pertemuan antara si klien dan pengacara. Tujuannya apa? Supaya klien dan pengacara ini sama-sama bisa saling mengonfirmasi 'oh bener kamu yang cabut?' Kenapa? Supaya nanti kita bisa serah terima pekerjaan," tutur Deolipa.
Di saat serah terima pekerjaan itu, katanya, ada dokumentasi yang membuktikan proses tersebut sudah terjadi. "Jadi, kami mengembalikan tanggung jawab hukum kepada si klien. Itu baru resmi penyerahan kuasa," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, bakal disepakati soal fee pembayaran. Begitu pula bila ada utang.
"Jadi, hubungan hukum ini gak sekedar cabut kuasa sepihak tapi harus dua pihak. Itu hukumnya. Untuk menyelamatkan kepentingan hukum masing-masing, yaitu hak dan kewajiban hukum sebagai mantan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Kalau perlu sekalian ada cap jempol agar lebih sah," tutur dia lagi.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Keamanan Bakal Dijamin Bareskrim