TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Dicabut Sepihak, Deolipa: Saya Tak Yakin itu Kemauan Bharada E

"Richard sedang ditahan, tak mungkin buat surat seindah itu"

Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada Eliezer (www.instagram.com/@deolipa_project)

Jakarta, IDN Times - Deolipa Yumara tak terima kuasanya selaku advokat bagi Bharada Richard Eliezer dicabut sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia pun mengaku tak yakin Richard yang menginginkan langsung agar ditunjuk pengacara baru.

Sebab, surat dari Richard yang berisi pencabutan kuasa pengacara diketik. Sementara, ia sedang ditahan dan tak mungkin mengetik surat pencabutan kuasa tersebut. 

"Surat itu memang kami terima kemarin dan sifatnya sepihak. Lagipula saya belum pernah bertemu Richard (untuk membahas pencabutan surat kuasa). Takutnya, surat dan tulisan yang diketik itu palsu. Hari gini kan tanda tangan juga banyak yang dipalsukan. Saya juga gak bisa menduga (surat) itu datangnya dari Mabes Polri atau Richard," ungkap Deolipa ketika diwawancara secara khusus oleh IDN Times pada Jumat, (12/8/2022). 

Ia juga mengaku tak percaya bahwa keinginan untuk mengganti pengacara murni datang dari Richard. Sebab, ia dianggap tak mampu membuat surat pencabutan kuasa dengan bahasa hukum yang detail.

"Umur dia yang baru 24 tahun, gak bisa menulis seindahnya seperti seorang pengacara. Tampak-tampaknya surat ini berasal dari ahli di Utan Kayu, karena di sana kan dulu terkenal banyak pemalsu," kata dia sambil melempar guyonan.

Apa dampak pencabutan surat kuasa secara sepihak yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri?      

Baca Juga: Polri: Bharada E Sudah Menunjuk Pengacara Baru

Baca Juga: Polri Pastikan Deolipa Yumara Tidak Lagi Jadi Pengacara Bharada E

1. Polri dinilai telah melanggar prosedur formal soal pencabutan kuasa untuk pengacara Bharada E

Kuasa hukum Richard Eliezer yang baru (tengah), Deolipa Yumara tiba di kantor LPSK pada Senin, (8/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan surat kuasa memiliki hubungan hukum dua pihak yakni selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa. Keduanya berada di posisi yang setara. 

"Kalau pun ada pencabutan kuasa, itu harus dibarengi dengan pertemuan antara si klien dan pengacara. Tujuannya apa? Supaya klien dan pengacara ini sama-sama bisa saling mengonfirmasi 'oh bener kamu yang cabut?' Kenapa? Supaya nanti kita bisa serah terima pekerjaan," tutur Deolipa.

Di saat serah terima pekerjaan itu, katanya, ada dokumentasi yang membuktikan proses tersebut sudah terjadi. "Jadi, kami mengembalikan tanggung jawab hukum kepada si klien. Itu baru resmi penyerahan kuasa," ujarnya. 

Dalam pertemuan itu, bakal disepakati soal fee pembayaran. Begitu pula bila ada utang. 

"Jadi, hubungan hukum ini gak sekedar cabut kuasa sepihak tapi harus dua pihak. Itu hukumnya. Untuk menyelamatkan kepentingan hukum masing-masing, yaitu hak dan kewajiban hukum sebagai mantan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Kalau perlu sekalian ada cap jempol agar lebih sah," tutur dia lagi. 

2. LPSK akan tetap lindungi Richard Eliezer meski tanpa pengacara

Profil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kunci kematian Brigadir J. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah lebih dulu meminta jaminan dari Mabes Polri bahwa keselamatan Richard Eliezer dijaga. Mereka tengah memproses agar pengamanan terhadap Richard dapat dikabulkan oleh negara. 

Namun, di sisi lain, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menginginkan agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J bisa jadi momentum Polri kembali lagi ke rel reformasi. "Selama ini Polri semakin jauh dari prinsip-prinsip reformasi itu. Seharusnya, masyarakat menjadi kontrol yang baik bagi kinerja Polri," kata Hasto pada Kamis malam. 

Ia mengatakan Richard lebih baik dilindungi oleh LPSK supaya dapat menghindari konflik kepentingan di kepolisian. Apalagi pelaku utama pembunuhan Brigadir J adalah perwira tinggi di Polri. 

"Cuma, LPSK tak bekerja di ruang kosong. Saat ini Richard Eliezer ada di ruang tahanan Bareskrim. Kami berharap agar bisa bertemu dengan Richard, tapi sampai Kamis ini kami belum diberi waktu oleh Bareskrim" ujarnya lagi.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Keamanan Bakal Dijamin Bareskrim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya