Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi
Mengajukan grasi sama saja Baiq Nuril mengakui perbuatannya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi menegaskan kliennya, Baiq Nuril Maknun, tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim.
Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada Senin (19/11). Ia menyebut, Nuril masih bisa menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Seandainya nanti PK-nya belum mendapatkan keadilan, maka bisa mengajukan grasi ke Presiden," ujar Jokowi Senin pagi.
Namun, usulan untuk mengajukan grasi ditolak mentah-mentah oleh pihak Nuril.
"Saya pikir, saran Beliau untuk mengajukan PK itulah yang akan kami ambil. Tapi, kalau sampai mengajukan grasi, enggak lah," kata Joko ketika dihubungi IDN Times pada Senin (19/11).
Lalu, siapkah Nuril menghadapi eksekusi bui yang akan terjadi Rabu (21/11) nanti?
Baca Juga: Jokowi: Saya Dukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
1. Opsi peninjauan kembali usai Baiq Nuril menjalani masa hukuman
Ada hal penting yang perlu diketahui seandainya opsi peninjauan kembali diajukan, yaitu perempuan berusia 40 tahun itu harus menjalani dulu masa pidananya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA pada dua pekan lalu menyatakan, Nuril harus dibui selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta.
Sementara, pada Jumat pekan lalu, kejaksaan telah mengirimkan surat dan meminta Nuril menghadap pada Rabu (21/11). Joko mengaku akan melihat situasi yang terjadi pada Rabu nanti.
"Kita lihat saja Rabu esok, jaksa maunya seperti apa. Apakah jaksa tetap ngotot untuk melakukan eksekusi terhadap Nuril atau tidak," kata Joko.
Secara teori, memang tidak ada batasan berapa kali PK bisa diajukan. Namun, seandainya PK telah dilayangkan dan Nuril tetap dinyatakan bersalah, maka mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu hanya bisa pasrah.
"Kalau nantinya tetap dinyatakan bersalah, maka bagi kami itu adalah perjuangan untuk membuka fakta bahwa banyak perempuan-perempuan lain yang menjadi korban seperti dia," katanya lagi.
Baca Juga: Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB