Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di Persidangan
Bharada E tembak Brigadir J karena disuruh Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengharapkan kliennya bisa divonis bebas ketika sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Tolong support-nya ya. Ini saksi kunci, masih muda. Target kami adalah (Bharada E) bebas. Kita akan lihat di persidangan, yang namanya kuasa hukum kan pembela dan kami pasti akan berusaha maksimal," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
Ronny memastikan, kliennya kooperatif dan tidak berniat jahat untuk membunuh Brigadir J yang terjadi di rumah dinas di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Salah satu fokus kami nanti di pembelaan, klien kami berada di bawah perintah, pasal 51 ayat (1). Klien saya tetap konsisten (dalam memberikan keterangan) sejak awal," tutur dia.
Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum, pihaknya sudah menyiapkan strategi pembelaan khusus agar Bharada E bisa lepas dari jerat bui. Namun, poin utama yang menjadi perhatiannya adalah personel Polri berusia 24 tahun itu dalam kondisi sehat.
Apa strategi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum agar Bharada E bisa divonis ringan bahkan dibebaskan dari semua dakwaan?
Baca Juga: Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Agar Bebas dari Hukuman
Baca Juga: Bharada E Terhindar Bui 15 Tahun Jika Justice Collaborator Dikabulkan
1. Pengacara bakal siapkan sanksi meringankan dan ahli yang didatangkan dari Manado
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, salah satu strateginya untuk membuat hukuman Bharada E lebih ringan bahkan bebas yakni dengan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Namun, Ronny masih enggan membocorkan jumlah saksi yang bakal dihadirkan di ruang sidang.
"Nanti akan ada saksi yang meringankan yang kami datangkan dari Manado. Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan detail, nanti bukan kejutan lagi dong," kata advokat yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, kliennya dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni melakukan pembunuhan. Di pasal tersebut, kata Ronny tertulis poin 'dengan sengaja membunuh seseorang'.
"Kalau dengan sengaja, itu bermakna klien kami mengetahui dan menghendaki (Brigadir J tewas). Sedangkan, ketika saya mendampingi Bharada E tidak ada fakta, niat atau mens rea (niat jahat) dia untuk melakukan pembunuhan. Fakta (pembunuhannya) pun dia tidak tahu seperti apa dan tidak ada niat. Itu kan dilakukan berdasarkan perintah," kata dia.
Ronny menegaskan, pernyataannya itu akan dibuktikan di pengadilan yang rencananya bakal digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketua LPSK: Bharada E Emosi, Keterangan Tersangka saat Reka Ulang Beda
Baca Juga: Mahfud ke Komnas Perempuan: Kok Anda Percaya Pengakuan Istri Sambo?