TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya Novanto

Setya Novanto terancam hukuman penjara 16 tahun

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap majelis hakim akan membebaskan kliennya dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (24/4). Menurut Maqdir, kliennya tidak terbukti menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk ikut campur dalam urusan penganggaran KTP Elektronik. 

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Novanto secara langsung, terungkap yang mengatur itu adalah pengusaha Andi Agustinus bersama dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Kalau pun Novanto ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Gran Melia pada Februari 2010 lalu, itu tidak membuktikan mantan Ketua DPR tersebut berusaha mempengaruhi proses penganggaran apa lagi meminta jatah. 

"Soal pengadaan KTP Elektronik yang menyangkut intervensi, kan gak ada. Cara penghitungan kerugian negara menurut kami juga tidak tepat," ujar Maqdir yang ditemui pada Jumat (13/4) di Pengadilan Tipikor. 

Maqdir berharap majelis hakim yang dipimpin Yanto bisa memutuskan secara adil dan bijaksana. Apakah itu berarti hukuman yang adil bagi Novanto tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun? Belum lagi JPU menyarankan hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 97 miliar. 

"Sekarang, kami serahkan kepada hakim. Kami selaku kuasa hukum hanya meminta (Pak Novanto) untuk dibebaskan. Bagaimana setelah putusan akan didiskusikan dengan Pak Novanto, apakah akan menerima atau mengajukan banding," tutur dia. 

Lalu, siapkah Novanto dengan sidang putusan pada tanggal 24 April nanti?

Baca juga: Lima Harapan Setya Novanto: Divonis Ringan Hingga Hak Politik Gak Dicabut

1. Kuasa hukum meminta kebijaksaan hakim 

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Setya Novanto mengaku sudah menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim secara teliti. Ia menyebut tidak ada satu pun yang ditutup-tutupi. Oleh sebab itu, ia meminta kebijaksaan hakim agar dapat memutuskan hukuman yang adil bagi dirinya pada sesi sidang vonis (24/4) mendatang. 

"Saya sudah sampaikan semua. Kan sudah saya sampaikan secara detail dan rinci. Itu semua berdasarkan yang saya ketahui. Mudah-mudahan semua terus diungkap secara serius oleh KPK, sehingga semuanya bisa terbuka," kata Novanto usai mengikuti persidangan pada Jumat kemarin. 

Novanto mengaku enggan berandai-andai mengenai putusan vonis hakim nantinya. Ia hanya mengucapkan terima kasih karena sudah bersikap bijaksana selama persidangan digelar sejak 13 Desember 2017 lalu. 

2. Nota pembelaan Novanto ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum 

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat kemarin, tim JPU memutuskan menolak nota pembelaan yang disampaikan Novanto. 

"Secara umum, kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada (29/3)," ujar JPU Hariawan Agusti Triartono. 

Sementara, JPU Maman membantah keterangan dari kuasa hukum Novanto yang menyebut, barang bukti yang diperoleh KPK dari Amerika Serikat didapat secara tidak sah. Semua bukti yang didapat dari Negeri Paman Sam bisa terjadi karena ada kerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI). 

"Selain itu, KPK meminta secara resmi yang ditindak lanjuti dengan adanya perintah Pengadilan Distrik California di Los Angeles," katanya lagi. 

Keterangan Irvanto Pambudi yang diklaim oleh Novanto menjadi kurir dan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR, belum bisa dijadikan bukti, karena belum diuji. 

Baca juga: Lagi-Lagi, Setya Novanto Bantah Ikut Campur Dalam Penganggaran e-KTP

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya