TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lacak Kontak Pasien COVID-19, RI Kembangkan Aplikasi Buatan Singapura

Source code TraceTogether sudah dirilis gratis ke dunia

Menkominfo Johnny G Plate (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika cepat bergerak ketika Singapura merilis aplikasi untuk melacak kontak para pasien yang terpapar virus corona bernama TraceTogether. Source code dari aplikasi itu yang dirilis secara gratis ke dunia internasional akhirnya dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia.

Melalui keterangan tertulisnya, Kemenkominfo menyebut akan memasang aplikasi TraceTogether di ponsel pasien COVID-19. Ini merupakan bagian dari upaya surveilans yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi. Tujuannya untuk bisa menghasilkan informasi yang objektif dan terukur yang dapat dibandingkan antar waktu, wilayah, dan antar kelompok masyaratkat, sebagai bahan pengambilan kebijakan. 

"Upaya terpadu surveilans COVID-19 menggunakan aplikasi TraceTogether yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi dan akan terpasang di smartphone dari pasien yang positif COVID-19," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/3) kemarin. 

Dengan adanya aplikasi itu, kata menteri dari Partai Nasdem tersebut, maka pemerintah bisa terbantu untuk melakukan tracing, tracking, dan memberikan warning apabila melewati wilayah isolasinya. Aplikasi itu sudah bisa berjalan di ponsel berbasis Android dan IOS. Sayang, dalam keterangan tertulis itu tidak disebutkan kapan aplikasi tersebut mulai dipasang di ponsel pasien COVID-19. 

Lalu, bagaimana cara kerja TraceTogether di Indonesia?

Baca Juga: Terobosan Singapura: Ciptakan Aplikasi Lacak Kontak Pasien COVID-19

1. Aplikasi TraceTogether bisa membantu melacak selama 14 hari ke belakang kontak langsung pasien COVID-19

(Tampilan aplikasi Trace Together) www.mothership.sg

Menkominfo Johnny mengatakan pemerintah telah menggandeng beberapa operator telekomunikasi untuk memasang aplikasi itu di ponsel pasien yang terinfeksi virus bernama Sars-CoV-2 itu. Apabila aplikasi itu sudah diunggah ke ponsel pasien, maka pemerintah bisa mengecek selama 14 hari ke belakangan siapa saja yang diajak kontak langsung oleh pasien. 

"Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar pasien COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan)," tutur Johnny kemarin. 

2. Pemerintah juga memonitor perkumpulan massa melalui data pergerakan di ponsel pintar

(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Selain memasang aplikasi TraceTogether, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap perkumpulan massa. Seperti yang diminta oleh pemerintah, untuk sementara waktu publik diimbau agar menjaga jarak. Tujuannya, untuk meminimalisasi penularan virus Sars-CoV-2 itu. 

"Monitor itu dilakukan melalui data pergerakan smartphone (nomor ponsel/MSISDN - Mobile Subscriber Services Digital Network Number) berdasarkan BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," kata Johnny. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang Asing

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya