TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK: Ada Desakan dari Anggota Polri agar Istri Ferdy Sambo Dilindungi

Putri bakal dilaporkan karena diduga buat laporan palsu

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan tidak ada intervensi yang mengancam keamanan komisioner LPSK,  ketika menangani permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengakui di awal koordinasi, pihaknya sempat didesak agar secepatnya memberi perlindungan pada Putri sebagai korban pelecehan seksual. Kendati, permintaan itu tak dikabulkan LPSK. 

"Pihak yang secara resmi itu (pernah mendesak) kini menjadi bagian dari pihak yang mendapat sanksi internal dari kepolisian," ungkap Edwin ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

Ia menyadari sorotan publik sangat luas terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Itu sebabnya penilaian permohonan perlindungan pada Putri dan Bharada E dilakukan dengan hati-hati. 

Apalagi, menurut Edwin, sejak awal pengajuan perlindungan, sudah ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Bahwa peristiwa 8 Juli di Duren Tiga itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) ada tiga peristiwa yaitu dugaan percobaan pembunuhan, dugaan pelecehan seksual dan peristiwa kematian almarhum Brigadir Yosua," kata dia. 

"Yang menarik yang menjadi korban terduga pelecehan membuat laporan ke polisi, ada dua laporan polisi dengan tanggal yang sama tapi nomor berbeda, dan ada inisiatif menerbitkan LPA tentang percobaan pembunuhan dan pencabulan. Terduga pelaku dari dua laporan itu adalah almarhum Yosua. Tapi, masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan," sambung Edwin.

Di sisi lain, ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada 8 Juli 2022 bahwa Brigadir J meninggal akibat tewas dibunuh.

"Namun, mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan polisi. Jadi, hal itu membuat kami berpikir ada yang janggal dan mendorong agar lebih berhati-hati mendalami permohonan tersebut," tutur dia. 

Lantaran banyak kejanggalan dan laporannya dihentikan Polri, maka LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Meski demikian ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan LPSK untuk Putri. Apa saja itu?

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Kabulkan Permohonan  Justice Collaborator Bharada E

1. Pusdokkes Polri diminta berikan rehabilitasi medis kepada Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (youtube.com/POLRI TV RADIO)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan rekomendasi pertama yang disampaikan yakni agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis bagi istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo itu. Bila situasi mentalnya sudah pulih, maka diharapkan ia bisa memberikan keterangan dalam proses hukum terkait kematian Brigadir J. 

"Maka, kami harapkan Pusdokkes Polri bisa segera memberikan rehabilitasi medis ini," ungkap Susi di tempat yang sama. 

Rekomendasi itu diambil berdasarkan pemeriksaan medis dan psikologis pada 9 Agustus 2022. Dari pemeriksaan tersebut, kata Susi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa. 

"Kondisi pemohon (Putri) juga dinyatakan tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan," ujarnya.

2. Keterangan Putri tidak dapat dipercaya menjadi korban kekerasan seksual

Situasi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo didatangi kesatuan Propam Polri, Korps Brimob Polri, dan anggota INAFIS Polri, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Berdasarkan keterangan psikolog dari LPSK, Putri juga tidak dapat disimpulkan memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

"Tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," kata Susi. 

Psikolog juga mengidentifikasi Putri memang memiliki masalah psikologis, tetapi belum dapat dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas. Alih-alih mendapatkan ancaman dari luar, justru Putri dinilai dapat membahayakan dirinya sendiri. 

"Hal itu ditandai kondisi psikologis menjadi PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) disertai kecemasan dan depresi," ujarnya. 

Baca Juga: LPSK: Bila Bharada E Ubah BAP Lagi, Justice Collaborator Bisa Dicabut 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya