Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi Buntu
Haris Azhar dan Fatia bakal dilaporkan dengan UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berencana melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah kedua pihak tidak mencapai titik temu terkait tudingan Luhut diduga ikut bermain di proyek penambangan emas di Intan Jaya, Papua. Tudingan itu disampaikan keduanya di video YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!" yang diunggah pada 20 Agustus 2021.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan langkah hukum ini diambil usai dua somasi yang dilayangkan tidak direspons dengan baik. Hingga tenggat waktu 7 September 2021, Haris dan Fatia dianggap tidak bisa membuktikan keterlibatan Luhut di proyek penambangan emas.
"Dengan sangat terpaksa, kami akan menindak lanjuti apa yang kami sampaikan di dalam somasi untuk menegakan kebenaran dan keadilan, maka kami akan melanjutkan ini ke proses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juniver ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis, 9 September 2021.
Pihak Luhut berencana melaporkan Haris dan Fatia menggunakan aturan hukum yang menyangkut fitnah, menyebar kebohongan, dan mencemarkan nama baik. "Ya, kemungkinan (akan kami laporkan) dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Juniver.
Apakah respons terhadap somasi yang disampaikan pada Haris dan Fatia dianggap tak memuaskan pihak Luhut? Apa tanggapan Luhut bila pelaporan ke polisi dianggap pembantu presiden anti-kritik?
Baca Juga: Fakta Somasi Luhut ke Haris Azhar soal Tuduhan Main Tambang di Papua
1. Luhut anggap Haris dan Fatia lempar tuduhan tanpa bukti
Sebelum memutuskan bakal mempolisikan Haris dan Fatia, Luhut sudah mengirimkan somasi hingga dua kali. Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu mendesak Haris dan Fatia menunjukkan bukti ia ikut 'bermain' dan diuntungkan dari ekstraksi tambang emas di Papua.
"Mereka kan bolak-balik menyatakan kalau pernyataan di video YouTube dicuplik dari hasil kajian yang sudah diverifikasi. Kalau begitu kami menyimpulkan bahwa itu adalah pernyataan yang bisa dipertanggung jawabkan. Tapi itu kan menurut mereka. Bila sudah begitu posisinya ya sudah, kami akan mempertahankan hak kami karena kami yakin dan percaya berdasarkan bukti, bahwa pernyataan tersebut adalah fitnah, serta pencemaran nama baik," tutur Juniver.
Bahkan, menurut Juniver, opini yang sudah terlanjur terbentuk di publik juga dapat dikatakan sebagai pembunuhan karakter pada Luhut. Namun, setelah kliennya merasa dirugikan, ternyata tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Kami juga sudah mengecek hasil kajian yang dijadikan rujukan, ternyata di bagian kesimpulan tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut Luhut bermain tambang di Papua. Ini menjadi bukti sudah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
Baca Juga: Somasi Pejabat ke Rakyat Dinilai Semakin Melemahkan Demokrasi