Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri
Kalau tak mundur, Firli akan tunduk ke Kapolri dan Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri rupanya tak mewajibkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri mundur dari posisinya sebagai anggota kepolisian kendati sudah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, syarat yang harus dipatuhi oleh para capim bila terpilih yakni ia bersedia mundur dari jabatannya semula. Tujuannya, agar bisa menjaga independensi ketika bertugas sebagai nahkoda komisi antirasuah.
Namun, menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan status Firli tetap bisa menjadi anggota kepolisian meski mendapat peran baru sebagai Ketua KPK.
"Mundur itu kalau secara personal dibolehkan. Tetapi, kalau mengacu ke aturan, itu tidak diharuskan (mundur)," ujar Dedi di gedung Humas Polri pada Jumat (13/9).
Ketika dikonfirmasi kembali oleh IDN Times pada Sabtu siang (14/9), Dedi mengatakan tak mundurnya Firli sesuai aturan yang berlaku di kepolisian yakni Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya adalah Perkap nomor 1 tahun 2013.
"Di situ disebutkan bahwa penugasan khusus (dari Mabes Polri) tidak perlu mundur," kata Dedi melalui pesan pendek pada siang ini.
IDN Times mengecek langsung isi aturan yang terdiri dari 31 pasal dan diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 13 Februari 2017 lalu itu. Ternyata di dalamnya tidak ada yang secara eksplisit menyebut apabila seorang personel Polri mendapatkan penugasan di luar struktur organisasi maka tak perlu mundur.
Yang ada hanya pasal yang menjelaskan kapan seorang personel Polri dapat mengakhiri masa tugasnya di organisasi di luar Polri. Di pasal 26 tertulis, salah satu alasan personel Polri selesai bertugas di organisasi di luar Polri karena telah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
Aturan yang lebih jelas justru tertera di UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, apa komentar pengamat mengenai Firli yang notabene petinggi di Polri tetapi malah memimpin KPK?
Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023
1. UU ASN nomor 5 tahun 2014 mengatur PNS yang diangkat jadi Ketua KPK diberhentikan sementara dari posisinya
Sementara, di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 123 ayat (1) justru mengatur lebih jelas mengenai apakah PNS atau ASN perlu mundur bila terpilih jadi nahkoda komisi antirasuah. Di situ tertulis, "pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS."
Namun, Komisi ASN tidak menutup kemungkinan apabila ada individu yang memilih mundur dengan kesadaran sendiri dari posisinya di kepolisian. Walaupun, secara aturan tertulisnya tidak mengharuskannya mundur. Opsi mundur dari korps kepolisian ditempuh oleh komisioner perempuan pertama di KPK, Basaria Panjaitan.
Baca Juga: [BREAKING] Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi