TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri

Kalau tak mundur, Firli akan tunduk ke Kapolri dan Presiden

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri rupanya tak mewajibkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri mundur dari posisinya sebagai anggota kepolisian kendati sudah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, syarat yang harus dipatuhi oleh para capim bila terpilih yakni ia bersedia mundur dari jabatannya semula. Tujuannya, agar bisa menjaga independensi ketika bertugas sebagai nahkoda komisi antirasuah. 

Namun, menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan status Firli tetap bisa menjadi anggota kepolisian meski mendapat peran baru sebagai Ketua KPK. 

"Mundur itu kalau secara personal dibolehkan. Tetapi, kalau mengacu ke aturan, itu tidak diharuskan (mundur)," ujar Dedi di gedung Humas Polri pada Jumat (13/9). 

Ketika dikonfirmasi kembali oleh IDN Times pada Sabtu siang (14/9), Dedi mengatakan tak mundurnya Firli sesuai aturan yang berlaku di kepolisian yakni Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya adalah Perkap nomor 1 tahun 2013. 

"Di situ disebutkan bahwa penugasan khusus (dari Mabes Polri) tidak perlu mundur," kata Dedi melalui pesan pendek pada siang ini. 

IDN Times mengecek langsung isi aturan yang terdiri dari 31 pasal dan diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 13 Februari 2017 lalu itu. Ternyata di dalamnya tidak ada yang secara eksplisit menyebut apabila seorang personel Polri mendapatkan penugasan di luar struktur organisasi maka tak perlu mundur. 

Yang ada hanya pasal yang menjelaskan kapan seorang personel Polri dapat mengakhiri masa tugasnya di organisasi di luar Polri. Di pasal 26 tertulis, salah satu alasan personel Polri selesai bertugas di organisasi di luar Polri karena telah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana. 

Aturan yang lebih jelas justru tertera di UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, apa komentar pengamat mengenai Firli yang notabene petinggi di Polri tetapi malah memimpin KPK? 

Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023 

1. UU ASN nomor 5 tahun 2014 mengatur PNS yang diangkat jadi Ketua KPK diberhentikan sementara dari posisinya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 123 ayat (1) justru mengatur lebih jelas mengenai apakah PNS atau ASN perlu mundur bila terpilih jadi nahkoda komisi antirasuah. Di situ tertulis, "pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS."  

Namun, Komisi ASN tidak menutup kemungkinan apabila ada individu yang memilih mundur dengan kesadaran sendiri dari posisinya di kepolisian. Walaupun, secara aturan tertulisnya tidak mengharuskannya mundur. Opsi mundur dari korps kepolisian ditempuh oleh komisioner perempuan pertama di KPK, Basaria Panjaitan. 

2. Dengan tetap menjadi perwira kepolisian, maka Firli harus tunduk kepada Kapolri dan Presiden

(Capim KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara, dalam pandangan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari justru meminta publik agar cermat dalam membaca aturan yang berlaku. Yang harus dijadikan rujukan sebaiknya adalah UU Kepolisian lalu dikaitkan dengan peran yang akan diemban oleh Firli sebagai Ketua KPK. 

"Di UU Kepolisian disebutkan bahwa kepolisian di bawah Presiden dan Kapolri sebagai pimpinan lembaga. Jadi, kalau kemudian Firli tidak berhenti jadi polisi maka ia akan tetap jadi bawahan Presiden dan Kapolri. Kalau dia menjadi Ketua KPK sekaligus bawahan kapolri dan presiden, itu tidak akan membuat dia bisa independen sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," kata Feri yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada siang ini. 

Hal itu, Feri menambahkan, juga berdampak ke depannya Firli tidak akan sanggup menyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan personel kepolisian dan presiden. Sebab, dia adalah bawahan. 

"Di UU Kepolisian juga disebut personel Polri itu memiliki komando hirarki atau komando berjenjang. Kalau dia tetap di kepolisian, maka ia tetap dianggap sebagai anak buah kapolri yang harus ikut komando Presiden dan Polri sebagai atasan tertinggi," tutur dia lagi. 

3. Skenario awal memang hendak mengikat Firli agar bertindak sesuai keinginan Presiden

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, Feri mengaku tidak terkejut apabila Firli disebut tak perlu mundur dari institusi kepolisian. Sebab, sejak awal skenarionya memang ingin mengikat Kapolda Sumatera Selatan itu agar bisa bertindak sesuai dengan keinginan Presiden. Termasuk, dalam upaya penanganan kasus korupsi. 

Baca Juga: [BREAKING] Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya