Mahasiswa Dukung Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
"Kami mohon Pak Nadiem, lindungi kami"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski ditentang sejumlah ormas agama dan partai politik, pemberlakuan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) didukung penuh oleh mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra, mengatakan pihaknya sudah lama menginginkan adanya aturan serupa untuk diberlakukan di kampus kuning. Sayangnya, upaya mereka selama ini kerap menemui jalan buntu.
"Kami sudah membuat kajian, audiensi, tapi tetap terbentur jalan buntu karena banyak faktor-faktor. Misalnya tadi karena masalah (ingin menjaga) nama baik kampus yang malah memutuskan agar kasus (kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa) dihentikan," ujar Leon ketika dihubungi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Poin lainnya yang membuat mahasiswa kerap merasa tidak aman belajar di kampus karena bila menjadi korban tindak kekerasan seksual, malah tidak ada prosedur yang jelas soal pelaporannya. "Jadi, kalau nanti ada korban, kami harus advokasi ke mana. Apakah ke rektorat, dekanat atau jurusan? Makanya saya sebut ada kekosongan aturan hukum," tutur dia lagi.
Sementara, mahasiswa dari Univesitas Parahyangan, Gabriella Sarasvati mengaku bersyukur diterbitkannya Permendikbud oleh Menteri Nadiem Makarim. Ia menyebut sejumlah temannya yang menjadi korban tindak kekerasan seksual memilih diam dan ogah melapor.
"Karena tidak akan ada penyelesaian yang tuntas. Teman kami justru khawatir bakal terjadi re-victim-isasi atau jadi korban kedua kali," kata Gabriella ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiunTrans7.
Lalu, apa tanggapan Menteri Nadiem ketika dituding malah melegalkan seks bebas melalui aturan tersebut?
Baca Juga: Tafsir Golkar Soal Diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud
Baca Juga: Poin Penting Permendikbud PPKS yang Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
1. Mahasiswa UI tepis Permendikbud nomor 30 dapat membolehkan terjadinya seks bebas
Dalam keterangan tertulisnya, mahasiswa UI yang tergabung di dalam Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI menepis bahwa Permendikbud nomor 30 akan melegalkan aktivitas seks bebas. Miskonsepsi tersebut, menurut mereka digiring oleh persepsi bahwa bila korban setuju terhadap aktivitas seksual maka membuka peluang terjadinya zina.
Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 5 di mana berisi "pelaku dilarang melakukan perbuatan kekerasan seksual tanpa persetujuan korban." Frasa "tanpa persetujuan korban" justru dimaknai bila ada persetujuan, maka aktivitas seksual dibiarkan terjadi.
"Perlu diingat bahwa unsur persetujuan atau consent pada Permendikbud-Ristek
PPKS bukan tentang membolehkan atau bahkan mendukung seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengan siapa saja. Melainkan bertujuan untuk melindungi setiap orang dari aktivitas seksual yang tidak diinginkan," ujar aliansi mahasiswa itu.
"Kehadiran persetujuan atau consent korban merupakan hal yang krusial untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat digolongkan sebagai kekerasan seksual atau tidak," kata mereka lagi.
Mereka juga menegaskan bila seseorang setuju melakukan suatu hal bukan berarti dianggap setuju melakukan hal lainnya yang terkait dengan hal yang ia setujui. "Ketika salah satu sifat dari consent tersebut tidak ada dalam suatu hubungan seksual, maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual," kata mereka.
Baca Juga: Ini Pasal yang Tuai Kontroversi di Permendikbud soal Kekerasan Seks