Tafsir Golkar Soal Diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud

Korban kekerasan seksual rentan menerima sanksi sosial

Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menimbulkan polemik. Salah satu yang menjadi polemik adalah diksi 'tanpa persetujuan korban'.

Wakil Ketua Komisi X DPR fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengatakan formulasi tersebut untuk melindungi korban agar tidak terkena sanksi. Sebab dari laporan yang diterimanya, seringkali korban takut melaporkan kekerasan seksual karena terkena sanksi sosial, yakni dituduh 'suka sama suka' dengan pelaku.

"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan mengalami sanksi dari kampus setelah pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," kata Hetifah dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Cabut, Menag Justru Dukung Permen Kekerasan Seksual

1. Tak ingin polemik Permendikbud hambat penanganan kekerasan seksual di kampus

Tafsir Golkar Soal Diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di PermendikbudIlustrasi/Kampus MDP Buat Aplikasi Mengantre Vaksinasi Cegah Kerumunan (IDN Times/Dok. Kampus MDP)

Hetifah mengapresiasi Kemendikbud Ristek dalam membuat aturan ini. Dia mengatakan, aturan ini dibuat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Namun, legislator Golkar itu menyayangkan, aturan tersebut justru menimbulkan polemik karena perbedaan persepsi. 

"Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif. Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," ucapnya.

Baca Juga: Diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud Sebaiknya Dihapus

2. Kampus harus tegas menangani kekerasan seksual

Tafsir Golkar Soal Diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di PermendikbudIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus kekerasan seksual di kampus, kata Hetifah, terkadang terjadi dengan memanfaatkan ketimpangan kuasa yang ada, contohnya dosen terhadap mahasiswa. Agar masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa diatasi, Hetifah ingin agar setiap kampus lebih menegakkan aturannya.

"Sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama di Indonesia, pengaturan terhadap tindak asusila dalam tata tertib kampus perlu ditegakkan dengan semakin tegas. Namun, pada saat bersamaan, perlu diberikan jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan dihukum sebagai pelaku tindakan asusila," kata Hetifah.

Baca Juga: PKS Desak Permendikbudristek Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Dicabut

3. DPR ingin diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud Ristek direvisi

Tafsir Golkar Soal Diksi 'Tanpa Persetujuan Korban' di PermendikbudKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR fraksi PKB, Syaiful Huda, mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi. Namun, sambungnya, Permendikbud Ristek ini harus direvisi.

"Jadi sikap saya ini kira-kira berdiri pada posisi saya setuju Permendikbud itu, tapi bahwa harus ada perbaikan sedikit dari klaster definisi terkait dengan tindak kekerasan seksual. Itu menjadi penting, supaya Ini juga bagian dari melindungi si korban sendiri," kata Syaiful Huda saat berbicara di acara forum diskusi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Huda menjelaskan, revisi terbatas bisa dilakukan pada diksi 'tanpa persetujuan korban'. Menurutnya, diksi ini akan menimbulkan multitafsir.

"Misalkan, di salah satu definisi kekerasan itu seseorang perlihatkan anunya (alat kelamin), tanpa persetujuan itu dianggap kekerasan. Kalau (ada) persetujuan dianggap tidak kekerasan, diksi ini perlu dihilangkan, karena isunya soal undang-undang kekerasan seksual Ini sedang terus," ucapnya.

Diksi 'tanpa persetujuan korban' tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Bunyinya yakni:

Pasal 5 ayat 2

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya