Mahfud Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Tenaga honorer bakal resmi dihapus pada November 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti kepala daerah agar menaati ketentuan mengenai peralihan tenaga honorer menjadi pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 lalu tertulis bahwa ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN berlangsung selama lima tahun. Artinya, pada 2023 mendatang sudah tak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
"Instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud di dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 Juni 2022 lalu.
Ia menyampaikan hal itu dalam rapat di Kemenpan RB. Sementara waktu, ia diinstruksikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menpan-RB Ad-Interim. Hal itu lantaran Menpan RB definitif, Tjahjo Kumolo sedang dirawat intensif di rumah sakit.
Mahfud mewanti-wanti proses peralihan itu sudah harus rampung sebelum tenggat waktu 28 November 2023 mendatang. Ia juga menyebut bakal menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang masih menolak untuk menghapus tenaga honorer di tempatnya bekerja. Namun, sebelum dijatuhkan sanksi, kata Mahfud, akan diberikan pembinaan lebih dulu oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh menteri dalam negeri (mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujarnya.
Lalu, apa konsekuensi bila tenaga honorer sepenuhnya dihapuskan mulai dari 2023 mendatang?
Baca Juga: Catat! Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai November 2023
1. SDM seperti sopir dan tenaga kebersihan akan direkrut dengan metode outsource
Sementara, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan SDM seperti pengemudi, tenaga kebersihan hingga petugas keamanan, bakal diambil oleh pemerintah dari perusahaan penyedia tenaga alih daya atau outsource. Namun, yang jadi permasalahan, tak setiap hari ada pekerjaan bagi tenaga outsource.
"Status tenaga alih daya (outsource) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," demikian kata Tjahjo seperti yang tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu
Di dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mewanti-wanti bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak patuh terhadap ketentuan di dalam instruksi tersebut, akan dijatuhi sanksi.
"Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana poin tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal atau eksternal pemerintah," katanya lagi.
Baca Juga: Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja