Mahfud Bedah Kasus Indosurya, Siapkan Perlawanan Balik ke Henry Surya
Terdakwa Henry Surya malah diputus lepas oleh pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar bedah kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Selasa (7/3/2023). Ini merupakan salah satu strategi untuk merumuskan upaya perlawanan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sesi bedah kasus tersebut, Kemenko Polhukam menghadirkan tiga narasumber yakni Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Wakil dari Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi, pada hari ini kami menseriusi putusan dari majelis hakim terhadap kasus Indosurya yang dituntut pidana dengan sangat meyakinkan sebelum diajukan ke pengadilan. Tapi, ternyata diputus (majelis hakim) onslag (lepas). Sekarang, kami uji lagi (putusan itu) dari berbagai pakar di kampus, mulai dari Unhas, UI hingga UGM," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada hari ini.
Lebih lanjut, putusan lepas dari majelis hakim PN Jakbar dinilai oleh berbagai pakar hukum, sangat tidak tepat. "Karena ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan UU Perbankan, tapi ketika memutus (perkara) menggunakan UU Koperasi. UU Perbankannya malah disetujui," tutur dia.
Ia mengatakan, temuan-temuan soal kekeliruan putusan hakim akan disampaikan di pengadilan dan ke publik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memastikan aksi penipuan pemilik Indosurya ini tidak akan dibiarkan berlanjut.
"Akan kami kejar dan lawan. Jadi, itu tadi poin utama dari beda kasus yakni eksaminasi kalimat per kalimat itu," ujarnya lagi.
Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh pemerintah agar korban penipuan KSP Indosurya bisa memperoleh keadilan?
Baca Juga: Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan Kejar
1. Kejaksaan Agung resmi ajukan kasasi ke MA soal putusan lepas KSP Indosurya
Salah satu langkah lanjutan dari putusan lepas pemilik KSP Indosurya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung mengatakan telah mengajukan kasasi pada Februari lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang mendorong langkah upaya hukum tersebut.
Pertama, Ketut menyinggung terkait jumlah nasabah yang mencapai sekitar 23 ribu dan dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian. Celah itu kemudian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.
Kedua, Ketut menyoroti KSP Indosurya yang tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Itu tercermin dari rapat anggota yang tidak pernah dilakukan minimal 1 tahun sekali.
"Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya," ungkap Ketut di dalam keterangan tertulis pada akhir Februari 2023 lalu.
Lebih lanjut, Ketut melihat produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen. Nominal bunga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Ketiga, KSP Indosurya dipercaya telah memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak diketahui oleh anggota.
"Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub," kata dia.
Keempat, Ketut menyebut sebagian dana yang telah terkumpul lalu dialirkan ke-26 perusahaan cangkang milik Henry Surya. Itu semua dilakukan atas instruksi Henry langsung.
Editor’s picks
Sisa dana yang ada lalu dibelikan sejumlah aset mulai dari tanah, bangunan dan mobil atas nama Henry pribadi. Ada pula aset yang dibeli dengan menggunakan nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya.
Kelima, para tersangka sejak awal sudah berdalih sengaja membuat KSP semata-mata hanya untuk mengelabui masyarakat. Pengumpulan uang di KSP Indosurya seolah-olah dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.
Menurutnya, hal itu sengaja dilakukan untuk menghindar dari pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Henry juga tak perlu memproses izin untuk menghimpun dana masyarakat lewat BI.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi