Mahfud Belum Bertemu Sri Mulyani Bahas Utang Negara ke Jusuf Hamka
Sesuai ketentuan MA, nilai utang mencapai Rp800 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku belum sempat bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk membahas utang negara kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Mahfud ikut terbawa-bawa dalam persoalan utang tersebut lantaran Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada itu mengadu kepada dirinya.
Ia menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada 13 Juni 2023 lalu. Usai melakukan pertemuan sekitar 1,5 jam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui negara memang berutang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.
"Saya sampai hari ini belum bertemu dengan Ibu Menteri Keuangan sejak ketemu Jusuf Hamka. Kenapa? Karena begitu laporan, Bu Sri Mulyani ke luar negeri ke London, Paris, dan sebagainya. Sementara, saya melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah," ujar Mahfud usai menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Agung Semarang pada Kamis (29/6/2023).
Meski begitu, Mahfud mengaku tidak ingin terlalu terburu-buru untuk menuntaskannya. Apalagi ini merupakan perkara perdata yaitu soal utang-piutang.
"Nanti, diselesaikannya gak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih. Ini berbeda dengan hukum pidana yang harus segera ditindak," tutur dia.
Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka
1. Negara wajib membayar piutang kepada warganya
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan sudah menjadi kewajiban negara untuk menagih utang kepada warga negara. Salah satunya bila ada warga negara yang masih mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara. Tetapi, kewajiban negara atau utang negara kepada rakyat diambangkan terus. Di-review terus selama bertahun-tahun, itu tidak boleh," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud pun mengakui negara yang diwakili oleh Menteri Keuangan ketika itu, Bambang Brodjonegoro meneken kesepakatan pembayaran utang dengan Jusuf. "Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan. Negara pernah mengakui (ada utang ke perusahaan Jusuf Hamka) ketika menteri dijabat oleh Pak Bambang Brodjonegoro," tutur dia.
Baca Juga: Jusuf Hamka: The Sooner the Better Negara Bayar Utang ke Saya