Mahfud Desak Polisi Selidiki Pendeta yang Minta Ayat Al-Quran Dihapus
Pernyataan Pendeta Saifuddin membuat banyak orang marah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak kepolisian segera mengusut Pendeta Saifuddin, karena kontennya di akun YouTube dianggap sudah membuat gaduh.
Melalui akun YouTubenya, Saifuddin meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an. Gara-gara konten tersebut, kata Mahfud, kini banyak orang yang marah.
"Waduh itu bikin gaduh dan banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak kepolisian segera menyelidiki itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
Mahfud juga meminta kepada Kementerian Kominfo agar akun YouTube milik pendeta tersebut segera ditutup. Sebab, menurut laporan yang ia terima, akun YouTube tersebut belum ditutup. Sedangkan, konten berisi permintaan agar sejumlah ayat Al-Qur'an dihapus sudah viral.
"(Konten) itu kan provokasi dan mengadu domba umat," tutur dia lagi.
Mengapa Pendeta Saifuddin meminta sejumlah ayat-ayat di Al-Qur'an dihapus?
Baca Juga: Mahfud MD: Terorisme Buat Banyak Anak Kehilangan Harapan, Cita-cita
1. Mahfud sebut yang dilakukan Pendeta Saifuddin masuk penistaan agama Islam
Lebih lanjut, Mahfud menyebut, yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin bisa dikategorikan penistaan agama Islam. Ia menyebut, UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama yang disusun oleh Presiden pertama RI Sukarno, tertulis ancaman hukuman buinya lebih dari lima tahun.
"Di sana tertulis barang siapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam ya Al-Qur'an itu ayatnya ada 6.666. Tidak boleh dikurangi," kata Mahfud memberikan penjelasan.
Sedangkan, di dalam konten YouTubenya, Pendeta Saifuddin minta agar 300 ayat di dalam Al-Qur'an dicabut. "Itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menegaskan, apa yang disampaikan oleh Pendeta Saifuddin sudah menyimpang dari ajaran pokok di dalam Islam.
Baca Juga: Propam Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon