TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Desak Polisi Selidiki Pendeta yang Minta Ayat Al-Quran Dihapus

Pernyataan Pendeta Saifuddin membuat banyak orang marah

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD ketika memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 16 Maret 2022 (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak kepolisian segera mengusut Pendeta Saifuddin, karena kontennya di akun YouTube dianggap sudah membuat gaduh.

Melalui akun YouTubenya, Saifuddin meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an. Gara-gara konten tersebut, kata Mahfud, kini banyak orang yang marah. 

"Waduh itu bikin gaduh dan banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak kepolisian segera menyelidiki itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022). 

Mahfud juga meminta kepada Kementerian Kominfo agar akun YouTube milik pendeta tersebut segera ditutup. Sebab, menurut laporan yang ia terima, akun YouTube tersebut belum ditutup. Sedangkan, konten berisi permintaan agar sejumlah ayat Al-Qur'an dihapus sudah viral.

"(Konten) itu kan provokasi dan mengadu domba umat," tutur dia lagi. 

Mengapa Pendeta Saifuddin meminta sejumlah ayat-ayat di Al-Qur'an dihapus?

Baca Juga: Mahfud MD: Terorisme Buat Banyak Anak Kehilangan Harapan, Cita-cita 

1. Mahfud sebut yang dilakukan Pendeta Saifuddin masuk penistaan agama Islam

IDN Times/Galih Persiana

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin bisa dikategorikan penistaan agama Islam. Ia menyebut, UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama yang disusun oleh Presiden pertama RI Sukarno, tertulis ancaman hukuman buinya lebih dari lima tahun. 

"Di sana tertulis barang siapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam ya Al-Qur'an itu ayatnya ada 6.666. Tidak boleh dikurangi," kata Mahfud memberikan penjelasan. 

Sedangkan, di dalam konten YouTubenya, Pendeta Saifuddin minta agar 300 ayat di dalam Al-Qur'an dicabut. "Itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia menegaskan, apa yang disampaikan oleh Pendeta Saifuddin sudah menyimpang dari ajaran pokok di dalam Islam. 

2. Pemerintah tak melarang publik sampaikan aspirasi asal jangan picu kegaduhan

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD (Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam)

Lebih lanjut, Mahfud tak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat yang berbeda. Namun, jangan memicu terjadinya kegaduhan. 

"Itulah sebabnya dulu pada tahun 1960-an karena banyak terjadi kegaduhan, Bung Karno membuat PNPS UU Nomor 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa pun yang menodai agama lain, jangan dihajar oleh masyarakat," kata Mahfud. 

Dalam UU itu, mengatur agar terduga pelaku dibawa ke pengadilan dan diproses sesuai aturan hukum. Kini, ia melihat pola yang sama sudah mulai kembali terjadi. 

"Orang kan sekarang berpikir orang ini siapa, di mana dia tinggal. Jangan, biar diproses hukum," ungkap Mahfud. 

Baca Juga: Propam Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya