TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Dorong Satgas Tetap Buru Sisa Rp81 Triliun Aset Obligor BLBI

Masa tugas satgas BLBI berakhir Desember 2023

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap memburu aset-aset para obligor yang masih mengemplang dana tersebut. Selama dua tahun bertugas, satgas sudah berhasil mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.542 meter persegi atau setara dengan Rp28,377 triliun.

Menurut Mahfud, capaian tersebut sudah luar biasa. Apalagi tagihan negara sempat terbengkalai selama puluhan tahun. 

"Ini sudah luar biasa (aset yang berhasil disita dan dicatat masuk kas negara)! Kasus ini hampir hilang. Tagihan negara Rp110 triliun itu terbengkalai selama, kalau sampai sekarang tahun 2023, ada 22 tahun. Tapi, kalau (dihitung) waktu kami bersikap pada 2021, artinya terbengkalai selama 20 tahun," ujar Mahfud ketika berbicara di Kementerian Keuangan dan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023). 

Selain aset, ada pula Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sejumlah obligor atau debitur ke kas negara. Aset-aset fisik mereka kemudian disita dan dikuasai oleh negara. Lalu, sejumlah aset tersebut diserahkan kepada kementerian, lembaga, BUMN atau pemda. 

Untuk memburu aset-aset milik obligor nakal yang mengemplang dana BLBI lalu dibentuk satgas BLBI. Satgas tersebut dilantik pada Juni 2021 lalu. Mahfud di sana bertindak sebagai Dewan Pengarah BLBI.

Maka, mereka bertugas untuk memburu aset milik obligor nakal demi bisa mengembalikan tagihan negara senilai Rp110 triliun. "Ketika rapat pertama itu, kami, saya, Bu Sri Mulyani, Pak Luhut (Menko Marves) dan para Dirjen eselon I ada yang mengatakan seandainya dapat 10 persen saja sudah hebat. Sekarang, sudah 29 persen (yang berhasil disita) dan kami masih punya waktu," tutur dia. 

Dalam rapat di Kemenkeu itu, Mahfud mewanti-wanti agar penerimaan pembayaran dari obligor atau debitur harus diinformasikan secara baik serta transparan. Pencatatan yang rapih itu juga termasuk penguasaan dan pelelangan aset-aset milik mantan obligor BLBI. 

"Bayangkan, selama 22 tahun, orang tidak ditagih karena digantung di pengadilan. Itu aset-asetnya banyak yang sudah hilang. Ada yang sudah dialihkan, ada yang dulu hanya berbentuk pernyataan utang lalu wujud asetnya tidak ada. Ada pula sertifikat tapi barangnya tidak ada," katanya lagi. 

Lalu, apa yang bakal dilakukan Mahfud untuk mengejar sisa Rp81 triliun aset milik obligor nakal BLBI dengan tenggat waktu Desember 2023?

Baca Juga: Ini Strategi Satgas dalam Memburu Aset BLBI yang Capai Rp110 Triliun

1. Mahfud ajak semua pemangku kepentingan menyelesaikan piutang negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berbicara di Kementerian Keuangan pada Selasa, 21 Februari 2023. (Dokumentasi Facebook Kemenko Polhukam)

Lebih lanjut, Mahfud mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi untuk meningkatkan hasil, serta memperkuat posisi pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara. Sebab, hingga Desember 2023, pemerintah masih harus mengejar sisa aset piutang dari obligor BLBI mencapai sekitar Rp81 triliun. 

"Selain koordinasi secara lebih aktif dengan instansi terkait melalui korespondensi hingga surat menyurat. Kalau perlu ditemui langsung," kata dia. 

Usulan lain dari Mahfud yakni Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Dukcapil Kemenkum HAM, dan Dukcapil Kemendagri dapat memastikan pelacakan pemutakhiran status badan hukum perusahaan dan data kependudukan. "Jamdatun Kejaksaan Agung juga dapat memberikan pendapat mengenai tindakan dan langkah hukum yang akan ditempuh," tutur dia. 

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga diminta dapat memastikan status kepemilikan hak keamanan dan hak atas tanah serta batas-batasnya. "Sedangkan, Polri, BIN (Badan Intelijen Negara) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) berperan dalam pelacakan aset dan transaksi keuangan serta pengamanan. Lalu, DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) berperan dalam memastikan penguasaan aset dan penerimaan pembayaran dari obligor," katanya lagi. 

2. Daftar tujuh obligor nakal BLBI yang asetnya telah disita oleh pemerintah

Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)

Sementara, aset-aset yang telah disita oleh pemerintah diketahui merupakan milik orang-orang kaya di Tanah Air. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi mengatakan, aset tanah disita antara lain dari tujuh obligor atau debitur BLBI. Mereka, kata Sianturi, memiliki utang ke pemerintah sebesar Rp25 miliar. 

"Yang diserahkan ke satgas yang (obligor/debitur) besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas," ungkap Sianturi pada April 2022 lalu. 

Berikut daftar pemilik aset yang telah disita oleh satgas BLBI:

1. PT Timor Putra Nasional

2. Trijono Gondokusumo

3. Santoso Sumali

4. Grup Texmaco

5. Ulung Bursa

6. Kaharudin Ongko

7. Agus Anwar

"Adapun debitur lainnya melakukan pembayaran cicilan dan ada juga yang menyerahkan aset," kata dia. 

Purnama menjelaskan, untuk tahap awal penagihan, Satgas BLBI membidik 46 obligor/debitur yang berutang ke negara di atas Rp 25 miliar. "Sampai dengan saat ini dari 46 debitur/obligor tersebut, sebanyak 25 obligor/debitur yang diproses melalui pemanggilan, pemblokiran aset, penyitaan, penjualan," ujarnya. 

Sementara itu, sisanya ada 21 obligor/debitur yang masih dalam proses penagihan oleh satgas.

Baca Juga: Buru Aset Obligor Rp110 T, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp22,6 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya