TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Minta Praktik Suap Rachel Vennya Diusut Tuntas

Rachel membayar Rp40 juta agar tak perlu dikarantina

Menkopolhukam Mahfud MD bicara soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Dokumentasi Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan duit suap yang diberikan oleh selebgram Rachel Vennya agar tak perlu menjalani kewajiban karantina terpusat di hotel, masuk dalam kategori pungli.

Di pengadilan, Rachel mengaku menyerahkan duit suap Rp40 juta kepada staf non-aktif DPR, Ovelina Pratiwi.

Uang suap itu digunakan supaya beberapa individu, termasuk Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa tak perlu menjalani karantina di tengah pandemik COVID-19. Padahal, mereka baru kembali dari Amerika Serikat. 

Namun, sejauh ini perkara yang dijatuhi vonis baru pelanggaran soal kewajiban karantina. Perkara pemberian suapnya belum ditelusuri oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi sempat menyebut tak menelusuri dugaan pemberian suap karena Rachel bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, Mahfud justru meminta agar praktik suap yang dilakukan oleh Rachel ikut diusut tuntas. 

"Makanya saya singgung. Itu jelas termasuk dari pungli dan biar itu nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya (mengenai pungli). Kan yang saya baca pengakuannya di pengadilan bahwa dia membayar (sejumlah uang) ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ini yang ada di institusi tertentu, sekian juta," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat (17/12/2021). 

"Saya nanti meminta agar itu ikut diusut," tambah dia. 

Lalu, apa sikap polisi terhadap instruksi Mahfud tersebut?

Baca Juga: Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Kabur Karantina Dapat Rp30 Juta

1. Menko Mahfud ingin berikan pelajaran agar tidak terbiasa lakukan praktik pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Mahfud, ia mendorong agar praktik suap dan pungli yang dilakukan oleh Rachel tak ditiru orang lain. Sebab, hal tersebut bisa membahayakan keselamatan warga Indonesia di tengah upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

"Iya (supaya tidak terulang lagi), akan ada penindakan," katanya. 

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sengaja memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Bila semula durasi karantina adalah tiga hari, lalu ditambah menjadi satu pekan, maka kini berubah 10 hari. 

Ia menjelaskan, semua itu dilakukan untuk memperlambat masuknya varian baru Omicron ke Tanah Air. Budi menyebut perkembangan Omicron dalam tiga pekan terakhir sangat cepat. Hingga pada akhirnya, ia resmi mengumumkan Omicron sudah masuk Indonesia sejak 15 Desember 2021 lalu. 

"Kami sudah cepat merespons karena Indonesia salah satu negara terbaik kondisi (pandemiknya). Kami memperketat border-nya, supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Kita tidak bisa menghindari Omicron 100 persen, tapi setidaknya kami ingin memperlambat (masuknya ke Indonesia)," kata dia ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX pada 14 Desember 2021. 

2. Mahfud minta anak dan cucunya ikut aturan karantina usai pulang dari Belanda

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Mahfud juga menyebut bahwa anak dan cucunya juga mengikuti karantina wajib sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Bahkan, ia meminta agar anaknya tak perlu menyebut bahwa ia adalah anak menteri. 

Mahfud juga mengancam anaknya bila ia melanggar aturan karantina dan berkasus, maka ia sendiri yang akan menyerahkan ke kepolisian.

"Saya minta sudah 10 hari dulu di hotel sekarang. Jangan keluar (sebelum karantina selesai). Bila keluar lalu muncul kasus, saya yang akan kasihkan kamu ke aparat penegak hukum," tuturnya tegas. 

Mahfud seolah ingin memberikan contoh bahwa aturan karantina berlaku sama bagi siapapun. Tak terkecuali bagi keluarga pejabat.  

Ia tak menampik bahwa hukum bisa saja diatur. Apalagi Mahfud hingga saat ini masih menjadi pejabat di kabinet. 

"Tapi, moral kan gak bisa diindustrikan. Maka, kalau saya sebagai orang beragama, saya katakan bila kamu makan uang haram atau korupsi, maka akan mendapatkan neraka," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pejabat yang Karantina di Rumah Eselon I ke Atas dan Perjalanan Dinas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya