Mahfud MD Minta Praktik Suap Rachel Vennya Diusut Tuntas
Rachel membayar Rp40 juta agar tak perlu dikarantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan duit suap yang diberikan oleh selebgram Rachel Vennya agar tak perlu menjalani kewajiban karantina terpusat di hotel, masuk dalam kategori pungli.
Di pengadilan, Rachel mengaku menyerahkan duit suap Rp40 juta kepada staf non-aktif DPR, Ovelina Pratiwi.
Uang suap itu digunakan supaya beberapa individu, termasuk Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa tak perlu menjalani karantina di tengah pandemik COVID-19. Padahal, mereka baru kembali dari Amerika Serikat.
Namun, sejauh ini perkara yang dijatuhi vonis baru pelanggaran soal kewajiban karantina. Perkara pemberian suapnya belum ditelusuri oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi sempat menyebut tak menelusuri dugaan pemberian suap karena Rachel bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, Mahfud justru meminta agar praktik suap yang dilakukan oleh Rachel ikut diusut tuntas.
"Makanya saya singgung. Itu jelas termasuk dari pungli dan biar itu nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya (mengenai pungli). Kan yang saya baca pengakuannya di pengadilan bahwa dia membayar (sejumlah uang) ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ini yang ada di institusi tertentu, sekian juta," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat (17/12/2021).
"Saya nanti meminta agar itu ikut diusut," tambah dia.
Lalu, apa sikap polisi terhadap instruksi Mahfud tersebut?
Baca Juga: Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Kabur Karantina Dapat Rp30 Juta
1. Menko Mahfud ingin berikan pelajaran agar tidak terbiasa lakukan praktik pungli
Menurut Mahfud, ia mendorong agar praktik suap dan pungli yang dilakukan oleh Rachel tak ditiru orang lain. Sebab, hal tersebut bisa membahayakan keselamatan warga Indonesia di tengah upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Iya (supaya tidak terulang lagi), akan ada penindakan," katanya.
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sengaja memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Bila semula durasi karantina adalah tiga hari, lalu ditambah menjadi satu pekan, maka kini berubah 10 hari.
Ia menjelaskan, semua itu dilakukan untuk memperlambat masuknya varian baru Omicron ke Tanah Air. Budi menyebut perkembangan Omicron dalam tiga pekan terakhir sangat cepat. Hingga pada akhirnya, ia resmi mengumumkan Omicron sudah masuk Indonesia sejak 15 Desember 2021 lalu.
"Kami sudah cepat merespons karena Indonesia salah satu negara terbaik kondisi (pandemiknya). Kami memperketat border-nya, supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Kita tidak bisa menghindari Omicron 100 persen, tapi setidaknya kami ingin memperlambat (masuknya ke Indonesia)," kata dia ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX pada 14 Desember 2021.
Editor’s picks
Baca Juga: Pejabat yang Karantina di Rumah Eselon I ke Atas dan Perjalanan Dinas