TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Respons Eksepsi Plate: Presiden Minta Anggaran Tak Dikorupsi

Kuasa hukum sebut Plate tak berniat korupsi proyek BTS

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat suara menanggapi pernyataan eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Johnny G. Plate di persidangan pada 4 Juli 2023 lalu. Di dalam nota eksepsinya, politikus Partai Nasional Demokrat itu menyebut bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G adalah arahan langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Mahfud mengakui memang proyek pembangunan menara BTS 4G di daerah terpencil adalah arahan Jokowi. Tetapi, Jokowi mengarahkan dengan adanya akses internet, digitalisasi pemerintahan bisa dipercepat. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mewanti-wanti agar anggarannya tidak dikorupsi. 

"Yang jelas presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi tetapi Beliau mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara," ujar Mahfud di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (9/7/2023). 

Ia pun menambahkan bahwa arahan-arahan terkait pembangunan menara BTS 4G memang pernah disampaikan oleh Jokowi. Mahfud mengaku turut mendengar langsung. 

"Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi, itu arahan kebijakan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan," kata dia. 

Lagipula, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu Jokowi menggariskan percepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan, hal itu diatur di dalam Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nomor 132 tahun 2022. 

Baca Juga: Irwan Hermawan Bayari Perjalanan Dinas Johnny G Plate ke Eropa

1. Kuasa hukum Johnny Plate bantah kliennya sudah berniat untuk merampok proyek tower BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Johnny G. Plate menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif seperti yang dituduhkan oleh jaksa di surat dakwaan. Plate tidak terima lantaran dinarasikan di surat dakwaan itu, bersama dengan terdakwa Anang Achmad Latif, ingin merampok negara melalui proyek pembangunan menara BTS 4G. 

"Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” ujar kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2023 lalu. 

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI," tutur dia lagi. 

Meski negara dirugikan sebesar Rp8 triliun akibat korupsi berjemaah, tetapi di dalam surat dakwaan, Plate dituduhkan menerima Rp17,48 miliar. Sementara, duit yang diterima oleh terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan lebih besar dari Plate.

Mantan Direktur Utama PT Basis Utama Prima itu diduga menerima aliran dana sebesar Rp50 miliar dan US$2,5 juta. PT Basis Utama Prima diketahui perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. 

Lantaran hal tersebut, Achmad meminta majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk membebaskan Plate dari tahanan. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata dia. 

2. Plate meminta semua rekening bank miliknya dan keluarga dibuka dari pemblokiran

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain meminta untuk dibebaskan, Plate juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka semua rekening miliknya yang diblokir. Hakim juga diminta memerintahkan JPU mengembalikan semua barang dan harta benda milik Plate yang telah disita. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan alasan pihak Plate menuntut adanya putusan sela tersebut. Dia menilai bahwa JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.

Dia mengatakan sebagai Menteri Kominfo, Plate telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

“Karena dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdasarkan Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya