Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak Diungkap
Wah, kasus apa ya yang pernah dilaporkan Presiden?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD pada Senin malam (11/11) menerima puluhan tokoh nasional yang ikut dipanggil ke Istana Negara pada akhir September lalu. Dalam pertemuan yang sebagian digelar secara tertutup itu Mahfud menyampaikan salah satu tugas yang harus dilakukannya yakni terkait upaya pemberantasan korupsi.
Ia mencoba meluruskan persepsi publik yang sebagian meragukan komitmennya untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo justru malah ikut membiarkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 direvisi. Kini, kewenangan penindakan yang dimiliki oleh komisi antirasuah sudah lumpuh. Hampir satu bulan lamanya, KPK absen dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu presiden mengatakan kita sudah bersungguh-sungguh (untuk memperkuat KPK), tapi coba ke depannya ini pemberantasan korupsi lebih kuat dan hadir. Caranya apa? Kasus korupsi besar itu diungkap. Presiden sudah memanfaatkan laporan ke KPK kasus ini dan tidak diungkap," ujar Mahfud semalam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.
Sayang, Mahfud tidak menjelaskan secara detail kasus yang ia sebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya menyampaikan kembali apa yang dipesankan oleh Jokowi.
Lalu, apa komentar KPK mengenai kasus korupsi yang pernah dilaporkan atas nama presiden namun tidak pernah diungkap itu?
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPK
1. KPK menyebut data-data pelaporan harus dirahasiakan menurut undang-undang
Respons pertama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurutnya, KPK sendiri masih meraba kasus apa yang pernah dilaporkan atas nama presiden namun belum diproses lebih lanjut oleh komisi antirasuah. Namun, Syarif mempersilakan datang ke KPK apabila ingin mengetahui penanganannya lebih lanjut.
"Karena data-data pelaporan, termasuk informasi siapa pelapornya menurut perundang-undangan harus dirahasiakan," ujar Syarif melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/11)
Respons kedua, disampaikan oleh pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Ia meminta kepada Mahfud agar menjelaskan lebih spesifik kasus apa yang dimaksud oleh presiden.
"Jadi, harus spesifik. Misalnya kasus apa? Petral? AW-101? Atau kasus lainnya?" tanya Saut melalui pesan pendek.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan Presiden