TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Siap Ladeni Gugatan Rp5 T Panji Gumilang

Gugatan Panji tak akan ubah proses pidana yang berjalan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai Salat Idul Adha di Masjid Agung Semarang pada Kamis (29/6/2023). (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan siap meladeni gugatan perdata pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.

Di dalam dokumen gugatan, Panji menuntut ganti rugi immateril kepada Mahfud senilai Rp5 triliun. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada 31 Juli 2023. 

"Biar saja (Panji Gumilang melayangkan gugatan). Kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi, kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian dari fokus utamanya," ujar Mahfud kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (21/7/2023). 

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum akan tetap memproses dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang diduga milik Panji. Aset-aset dan rekening atas nama Panji, kata Mahfud, kini telah dibekukan. 

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan)," tutur dia. 

Ia menggaris bawahi aparat penegak hukum memproses laporan terhadap Panji karena ada dugaan resmi dan ditemukan bukti. "Lho kok, ini menjadi berbelok ke urusan perdata," kata Mahfud heran. 

Baca Juga: Mahfud Beberkan Sejarah Al Zaytun hingga Titik Nyaman Panji Gumilang

Baca Juga: Mahfud Dikritik Blokir Rekening Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka

1. Mahfud nilai gugatan perdata Panji hanya untuk mencari sensasi

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, menurut Mahfud, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji tidak lebih dari sekedar sensasi. Sebab, bila publik akhirnya fokus ke gugatan perdata itu maka permasalahan utama bahwa Panji diduga melakukan pencucian uang, bakal luput. 

"Jadi, menurut saya ini sensasi saja kalau dilayani," katanya. 

Sementara, Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi adanya empat tindak pidana. Mulai dari dugaan tindak pidana terkait yayasan hingga tindak pidana korupsi BOS (Bantuan Operasional Sekolah). 

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG," ungkap Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya akan memanggil 10 orang saksi dari Al-Zaytun dalam penyelidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ia mengatakan saat ini penyidik sedang menyelidiki apakah kasus Panji merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Apabila ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menaikannya ke tahap penyidikan.

2. Panji Gumilang melaporkan Mahfud karena diduga telah melakukan fitnah

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum. Dia menambahkan, saat ini ada dua perkara Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat.

“Iya gugatannya intinya perbuatan melawan hukum. Karena dianggap difitnah, itu saja intinya itu. Sama juga ke MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ungkap Zulkifli. 

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya