Mahfud Dikritik Blokir Rekening Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka

Pemblokiran baru dapat dilakukan dengan perintah penyidik

Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengkritik cara pemerintah menyikapi kekisruhan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. Salah satu yang dikritik oleh Ray yakni instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk membekukan ratusan rekening yang diduga terkait Panji dan Ponpes Al Zaytun. Menurut Ray, langkah Mahfud terlihat begitu agresif, massif dan cenderung melompat.

"Sampai saat ini PG (Panji) belum dinyatakan status hukumnya sebagai tersangka. Maka, menjadi aneh bila seseorang yang belum dinyatakan secara resmi sebagai tersangka tiba-tiba hampir seluruh kehidupannya disasar seolah-olah bermasalah," ungkap Ray di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (14/7/2023). 

Ia menggarisbawahi tindakan pemblokiran rekening tidak sesuai dengan prinsip penegakan keadilan. Lagipula, kata dia, pemblokiran rekening seseorang sejatinya baru dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau karena perintah penyidik. 

"Tujuannya demi mendapatkan penyidikan yang terang dalam satu peristiwa hukum. Kedua-duanya sampai sekarang belum dilakukan tetapi pemblokiran justru sudah dilakukan," kata dia. 

Di sisi lain, Ray turut menilai adanya pemaksaan untuk memperkarakan Panji secara pidana. Hal itu dipicu perbedaan pola pikir dan keyakinan. 

"Sejauh atau setajam apapun pikirannya yang berbeda dengan mayoritas masyarakat, tetap ia tidak dapat dipenjara. Ia hanya bisa ditolak dan dibantah," tutur dia. 

Ia menambahkan apa yang batal menurut agama tidak serta merta berakibat pidana dalam hukum negara. Prinsip itu, seharusnya, kata Ray, dipahami oleh Mahfud. 

1. Pemblokiran rekening jadi poin di RUU Perampasan Aset tapi sampai sekarang mandek

Mahfud Dikritik Blokir Rekening Panji Gumilang Sebelum Jadi TersangkaDirektur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kritik lain yang disampaikan oleh Ray yakni langkah pembekuan rekening menjadi salah satu poin di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sementara, nasib RUU itu hingga sekarang malah mandek di parlemen. Padahal, surat presiden dan naskah draf RUU sudah diserahkan ke pimpinan DPR sejak awal Mei 2023 lalu. 

"Pak Mahfud juga sepertinya tidak mendesak agar DPR segera membahasnya. Padahal, dalam praktiknya tengah berlangsung pemblokiran aset warga atas dugaan dana yang didapat melalui cara-cara yang melawan hukum," kata dia. 

Ia juga mempertanyakan perkembangan dari pengusutan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang disebut mencapai Rp349 triliun. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, belum ada satu pun individu yang terkait transaksi mencurigakan itu yang ditahan atau dananya diblokir. 

"Kasus itu hilang senyap. Padahal, sudah sampai ke meja DPR. Sempat diuji di sana dengan drama yang sangat herois," tutur dia lagi. 

Namun, dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Mahfud pada 9 Juni 2023 lalu dari Malaysia, sudah ada satu nama yang transaksi mencurigakannya masuk dalam pantauan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Individu itu adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Mahfud pun mengakui transaksi itu sudah lama dan identitas tersangkanya pun bukan nama baru. "Memang ada penjelasan itu bukan barang baru karena sudah lama menjadi tersangka. Ya, itu bagian yang tidak tuntas yang akan dituntaskan. Kan memang karena tidak tuntas makanya kita proses itu," ujar Mahfud dalam keterangan pers secara daring. 

Baca Juga: Menko Mahfud Ungkap Panji Gumilang Punya 295 Sertifikat Tanah

2. Mahfud sebut di dalam SPDP kasus Panji Gumilang sudah ada inisial tersangka

Mahfud Dikritik Blokir Rekening Panji Gumilang Sebelum Jadi TersangkaPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara, di forum berbeda, Mahfud menjawab kritik Ray Rangkuti itu. Ia mengatakan saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang menelusuri dugaan penistaan agama Islam atas nama Panji Gumilang.

Mantan anggota DPR itu mengakui status pengusutan kasus sudah naik menjadi penyidikan. Di dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada inisial tersangka. Namun, ia tak menyebut insial tersangka yang akan diumumkan oleh pihak kepolisian tersebut.

"Di dalam SPDP sudah disebut inisial tersangkanya. Tetapi, itu tentu masih dalam proses administrasi yaitu kasus penodaan agama yang diajukan oleh masyarakat," ungkap Mahfud dalam wawancara Karni Ilyas yang tayang di YouTube malam ini. 

Selain itu, kata Mahfud, Kemenko Polhukam mengajukan dua dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). PPATK berhasil mengidentifikasi ada 256 rekening di bank atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun. 

"Sebanyak 145 rekening di antaranya bergeraknya (transaksi keuangan) itu cepat, sehingga kami bekukan," ujarnya lagi. 

3. Mahfud sebut perputaran uang di 145 rekening yang dibekukan mencapai lebih dari Rp16 triliun

Mahfud Dikritik Blokir Rekening Panji Gumilang Sebelum Jadi TersangkaMasjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut transaksi keuangan di 145 rekening yang sudah dibekukan diidentifikasi oleh PPATK mencapai lebih dari Rp16 triliun. Namun, Mahfud menyadari operasional Ponpes Al Zaytun turut bergantung ke dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut. Alhasil pada awal pekan ini Mahfud memberikan instruksi per hari dari ratusan rekening yang dibekukan dana yang boleh diambil dibatasi maksimal 10 persen dari total saldo. 

"Perputaran di rekening itu mencapai lebih dari Rp16 triliun, sehingga kami hentikan. Tetapi, empat hari lalu kami tentukan rekening-rekening itu boleh dibekukan tapi boleh diambil 10 persen setiap hari. 10 persen itu ternyata bisa mencapai puluhan miliar dan diambilnya setiap hari," kata dia. 

Ia pun menyadari bila tidak dibuat aturan baru maka dana yang ada di rekening-rekening itu bisa habis. Lantaran dana operasional ponpes yang menyedot dana sangat besar.

Ray Rangkuti pun heran dengan mekanisme penegakan hukum semacam ini. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan di mana pihak Ponpes Al Zaytun tetap bisa mengambil dana dari rekening-rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK. 

"Saya tidak mengerti apa dasar hukumnya. Kok bisa diambil 10 persen dari rekening-rekening itu setiap hari?" kata Ray kepada IDN Times melalui pesan pendek pada malam ini. 

Baca Juga: Kemenko Polhukam Temukan Dugaan TPPU dalam Kisruh Ponpes Al Zaytun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya