TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Perampok Hak Rakyat di Proyek BTS Bakti 4G Harus Ditindak Tegas

Pemerintah akan usahakan program BTS 4G Bakti terus jalan

Plt Menkominfo, Mahfud MD ketika memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD mengatakan masalah anggaran proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kemkominfo mulai terjadi sejak 2020 lalu. Padahal, pada periode 2006 hingga 2019, semua berjalan baik. 

Permasalahan muncul ketika dari total anggaran sebesar Rp28 triliun, sebanyak Rp10 triliun sudah dicairkan untuk tahun anggaran 2020-2021. Namun, ketika laporan pembangunan BTS dan penggunaan dana diminta pada Desember 2021, menara BTS tidak tersedia satu pun. 

Lalu, Kemkominfo meminta perpanjangan waktu untuk membuat laporan dan pengadaan dengan alasan pandemik COVID-19. Padahal, anggarannya sudah keluar sebesar Rp10 triliun pada periode 2020-2021. 

"Mereka meminta perpanjangan hingga Maret 2022. Seharusnya, hal itu tidak dibolehkan di dalam hukum. Tapi, kemudian perpanjangan diberikan hingga 21 Maret," ungkap Mahfud ketika berbicara di Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Pihak Kemkominfo kemudian melaporkan sepanjang 2020-2021 telah membangun 1.100 tower dari semula target 4.200 tower. Namun, Mahfud terkejut lantaran berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) malah menemukan hal berbeda. 

"Saat diperiksa melalui satelit, jumlah tower yang ada itu 985. Dari 985 (tower BTS) tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil 8 sampel, ternyata tidak ada satu pun yang berfungsi sesuai spesifikasi," kata dia. 

Ia menyebut total nilai 985 tower yang mangrak itu diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Namun, masih ada penyalahgunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan. Sementara, berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut dan harus dipertanggungjawabkan di pengadilan mencapai Rp8,1 triliun. 

"Saya sudah melaporkan itu kepada bapak presiden," ujarnya. 

 

Baca Juga: Ahli: Korupsi Tower BTS 4G Hapus Harapan Warga Dapat Akses Internet

1. Mahfud tegaskan tidak ada politisasi di balik penetapan Plate jadi tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan bahwa penetapan Plate sebagai tersangka bukan didasarkan motif politisasi hukum. Sebab, praktik korupsi itu benar-benar terjadi dan ada uang negara yang diduga disalahgunakan. 

"Ini menyangkut uang negara dan ada undang-undangnya yang mengatur untuk itu. Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar kasus ini diselesaikan semata-mata sebagai masalah hukum," kata pria yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut.

Mahfud pun berjanji bakal menindak tegas dengan proses hukum semua perampok hak rakyat. Tindakan serupa juga bakal ditempuh terhadap Plate. 

"Jadi, tindakan hukum harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini," tutur dia. 

Ia juga meminta kepada para pegawai di Kemkominfo agar terus bekerja seperti biasa. Soal kewenangan sebagai Plt Menkominfo bakal menjadi tanggung jawabnya. 

"Sejak saya terima SK (Surat Keputusan) sebagai Plt Menkominfo hari Jumat, maka sejak Sabtu, Minggu hingga Senin pagi, saya terus melakukan pendalaman-pendalaman terhadap tugas pokok di Kemkominfo. Khususnya tugas menyangkut kasus BTS," ujarnya lagi. 

2. Penyidikan dugaan korupsi tower BTS 4G Bakti sudah dilakukan sejak Juni 2022

Tampilan depan situs BAKTI Kemkominfo. (www.baktikominfo.id)

Ia juga menyebut untuk membuktikan bahwa proses hukum terhadap Plate tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres, Mahfud mengatakan proses penyidikan terhadap dugaan rasuah tower Bakti sudah dimulai sejak Juni 2022 lalu. Menurutnya, sejak awal sudah banyak ketidakberesan terkait proyek pembangunan tower BTS 4G untuk daerah terluar dan terpencil di Indonesia itu. 

"Karena kan Maret sudah meminta perpanjangan dan sudah diperpanjang kok sampai April (barangnya) gak bener. Ditinjau bulan Mei tetap gak bener. Begitu sampai Juni, diputuskan dilakukan penyelidikan. Proses hukumnya kan terus berjalan sampai saat ini," kata Mahfud. 

Sehingga, ia menggarisbawahi, penetapan Plate sebagai tersangka kasus korupsi tidak ada sangkut pautnya dengan persiapan Pemilu 2024. Sebab, ketika proses penyelidikan dimulai, Kejaksaan Agung turut menyampaikan ke publik. 

"Jadi, tidak peduli siapa pelakunya, ini menyangkut hukum ya diselesaikan sesuai aturan hukum," katanya lagi. 

Baca Juga: Mahfud: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdasarkan Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya