Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin
Lukas Enembe diduga cuci uang korupsi di meja kasino
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, terlihat geram ketika menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) di Papua yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Padahal, sejak Enembe duduk sebagai gubernur, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus Rp500 triliun.
"Tapi, (dana itu) tidak jadi apa-apa. Rakyat di Papua tetap miskin, pejabatnya malah foya-foya. Marah kita ini. Negara menurunkan uang, rakyatnya tetap miskin kayak begitu," ujar Mahfud usai menyampaikan kuliah umum di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022.
Modus korupsi yang digunakan antara lain dengan menerima suap, formalitas transaksi yang ditanda tangani, dan penyesuaian antara transaksi dengan buku keuangan. Dugaan penyelewengan dana otsus ini di luar dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Enembe. Karena perbuatan itu, Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk memeriksa Enembe pada 19 September 2022. Namun, hingga kini politikus Partai Demokrat itu belum berhasil diperiksa. Bahkan, sebelumnya ada aksi unjuk rasa bela Lukas Enembe di Jayapura.
Kini, tim kuasa hukum Enembe meminta kelonggaran agar ia dibolehkan ke Singapura untuk berobat. Bagaimana cara tim penyidik komisi antirasuah agar dapat memeriksa Enembe?
Baca Juga: Partai Demokrat: Lukas Enembe Stroke Berat, Sulit Bicara dan Jalan
1. Lukas Enembe dapat diperiksa dokter meski ditetapkan jadi tersangka
Mahfud mengatakan penyidik KPK memiliki prosedur khusus untuk memeriksa saksi dan tersangka. Di sisi lain, bila ada tersangka sakit maka sudah ada mekanisme khusus. Caranya dengan menunda penahanannya sementara waktu.
"Seperti dulu kan pernah yang mengantarkan (tersangka) sampai sembuh betul adalah KPK. Pak Setya Novanto kan dulu juga pernah ketika ditetapkan jadi tersangka, lalu sakit dan diantar KPK. Pasien-pasien lainnya kan juga begitu. Kalau sakit akan diantar ke rumah sakit. Bila dokter sudah oke bagi para tersangka untuk dimintai keterangan, maka akan diajak bicara," ujar Mahfud ketika berbicara kepada Kompas TV, kemarin.
Mahfud pun memastikan Enembe akan diperlakukan dengan baik bila memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, kinerja KPK diawasi publik. Mahfud mendorong agar Enembe memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mahfud menegaskan tidak ada upaya politisasi atau kriminalisasi terhadap Enembe. Transaksi keuangan yang mencurigakan dari Enembe sudah dipantau Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar