Mahfud Terima Laporan Tim PPHAM Berat di Masa Lalu, Apa Isinya?
Mahfud sebut Jokowi penuhi janji soal pelanggaran HAM berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada Kamis, (29/12/2022) menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu. Mereka menyampaikan tiga hal usai bertugas selama tiga bulan. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keppres nomor 17 tahun 2022.
"Mereka menyampaikan, satu, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarga yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada siang tadi.
Dalam keterangannya, Mahfud juga menyebut Komnas HAM lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tindak kejahatan tertentu dapat dikategorikan pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat. Tim PPHAM, kata Mahfud, hanya menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu.
"Laporan dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pelaksana PPHAM sebenarnya terdiri dari 14 kasus. Namun, kami hitung 13 kasus karena kasus di Wasior dan Wamena dipisah karena waktunya berbeda," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Sementara, di masa mendatang, kata Mahfud, bila terjadi tindak kejahatan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM tidak akan diteliti oleh tim khusus yang bersifat sementara. "Sebab, sudah ada instrumen hukum dan segala kelembagaannya yaitu pengadilan HAM yang bernaung di bawah Mahkamah Agung," tutur dia lagi.
Sejak awal tim itu terbentuk sudah menuai pro dan kontra. Sebagian korban dari kasus pelanggaran HAM berat khawatir kasus-kasus tersebut dapat dianggap selesai lantaran dituntaskan melalui jalur non hukum. Benar kah bila sudah dicapai rekonsiliasi maka kasus hukumnya juga tidak akan dibawa ke pengadilan HAM?
Baca Juga: Begini Progres Penyelesaian 13 Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Sambangi PBNU, Tim Khusus Minta Input Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
1. Menko Mahfud sebut penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat tetap jalan
Lebih lanjut, Mahfud pernah menegaskan meski ada upaya non yudisial tetapi bukan berarti kasus pelanggaran HAM di masa lalu tak dituntaskan. Hal tersebut, kata dia, menjadi kewajiban penegak hukum.
Proses penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM. Sementara, penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Proses persidangannya dilakukan di pengadilan HAM," ujar Mahfud.
Ia menyebut pemerintah tak bisa ikut campur dalam proses penegakan hukumnya. Termasuk ketika pengadilan HAM di Makassar memutuskan untuk menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa tunggal di kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Mayor (Purn) Isak Sattu.
Mahfud juga menyebut tak ada niat dari pemerintah menempuh upaya non yudisial sebagai cara untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme. Ajaran tersebut, kata Mahfud, sudah tak bisa berkembang lantaran masih dilarang oleh negara.
"Larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme dan lenimisme sudah dilarang dan diatur di dalam TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966. Itu sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Keppres untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat