Mahfud Ucapkan Terima Kasih Pengadilan Tinggi Tolak Penundaan Pemilu
Mahfud tegaskan pemilu akan tetap digelar pada 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu 2024. Maka dengan begitu, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024.
"Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat putusan tentang pelaksanaan pemilu di mana pengadilan negeri mengabulkan permohonan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), tapi di tingkat banding ditolak," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu, (12/4/2023).
"Permohonan banding KPU diterima. Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024 tetap pada jadwal semula," sambungnya.
Meski demikian, Mahfud tak membantah bisa saja keputusan banding KPU itu dilawan di tingkat kasasi, dan hal itu belum ditempuh Partai Prima.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat. "Sebab, tidak bisa hakim di pengadilan memutuskan mengenai isu pemilu karena itu di luar komptensinya," tutur dia.
Ia pun mendorong KPU agar bekerja lebih cepat lagi dalam menyiapkan Pemilu 2024. Lalu, sudah sampai di tahap apa, proses pemilu pada 2023?
Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024
1. Caleg DPR, DPRD Kota dan DPRD Kabupaten bakal mendaftar ke KPU
Sementara, mengutip data dari situs resmi KPU, saat ini sedang ada satu proses yang berjalan, yaitu pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Periode pendaftaran yakni 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Kemudian, proses lainnya yang segera dibuka yakni pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota. Proses pendaftaran bakal dibuka pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Sementara, proses pencalonan bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu