Mahfud Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Transaksi Mencurigakan
Dua di antaranya Rafael Alun dan Angin Prayitno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas transaksi mencurigakan Kemenko Polhukam mengatakan ada delapan pegawai di Kementerian Keuangan yang dipecat. Mereka dipecat terkait transaksi mencurigakan dengan total mencapai Rp349 triliun. Sementara, total masih ada tujuh pegawai Kemenkeu lainnya yang ikut dijatuhi sanksi.
"Jadi, setelah satgas ini dibentuk ada 8 surat yang menyangkut 15 pihak (yang dijatuhi sanksi). 8 individu itu sudah diberhentikan. Sedangkan, sisanya ada yang melepas jabatan dan masih ada yang dalam proses," ujar Ketua Pelaksana Harian Satgas Transaksi Mencurigakan, Sugeng Purnomo ketika memberikan keterangan pers pada Senin (11/9/2023).
Melalui penetapan sanksi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ingin menyampaikan ke publik bahwa satgas yang sempat membuat kehebohan tersebut tetap bekerja. Sebab, sejak dibentuk pada Mei 2023 lalu, kinerja satgas dikritik lambat bekerja.
Hal itu seolah terbukti lantaran beberapa pegawai Kemenkeu yang kemudian dipecat sudah lebih dulu diproses hukum sebelum satgas terbentuk. Dua dari delapan eks pegawai Kemenkeu itu yakni Rafael Alun dan Angin Prayitno.
Rafael kini sudah resmi menjadi terdakwa dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar.
Sedangkan, Angin dulu berstatus pejabat eselon II di direktorat jenderal pajak. Ia sudah divonis tujuh tahun bui pada Agustus 2023 lalu karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Juga: Gratifikasi-Money Laundry Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp40 Miliar
1. Kemenko Polhukam gandeng Bareskrim ungkap kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun
Lebih lanjut, Mahfud juga merekomendasikan agar dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA) dengan nomor 205, supaya ikut ditelusuri oleh Bareskrim Mabes Polri. Di dalam surat itu memuat dugaan transaksi penyelundupan emas batangan dengan nilai mencapai Rp189 triliun.
Sugeng mengatakan ke depan bakal mengundang tim dari Bareskrim Mabes Polri untuk memaparkan hasil temuan LHA dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). "Tujuannya supaya APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menindaklanjuti paham betul alur perkaranya," kata Sugeng.
Ia pun mengakui ketika LHP diserahkan ke penyidik di Direktorat Jenderal Bea Cukai justru tidak banyak hal baru yang terungkap. Maka, untuk mempercepat proses penyidikan, Satgas TPPU Kemenko Polhukam turut menggandeng Bareskrim Polri.
"Sebenarnya kami mengharapkan ini bisa diungkap oleh teman-teman bea dan cukai. Tetapi, di dalam perkembangan dan beberapa kali dalam pertemuan rapat, tidak banyak hal yang bisa diungkap. Karena menurut teman-teman di bea cukai, alat buktinya agak sulit (diperoleh), bila yang disasar adalah tindak pidana asal," tutur dia.
Editor’s picks
Bahkan, kata Sugeng dari LHP itu ditemukan indikasi adanya dugaan tindak kejahatan penambangan ilegal. Menurutnya, Mahfud sudah sepakat data LHP dan LHA terkait transaksi Rp189 triliun dibagikan ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Kemenko Polhukam: 56 Orang Diperiksa Terkait Kasus Impor Emas Rp189 T