Kemenko Polhukam: 56 Orang Diperiksa Terkait Kasus Impor Emas Rp189 T

Mahfud pastikan kasus Rp349 triliun tidak hilang

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan penelusuran transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih berjalan. Penelusuran berjalan lama karena laporan hasil analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti secara cermat.

Transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terdiri dari 300 surat. Salah satu surat kini jadi fokus tim satgas TPPU, yakni menyangkut transaksi importasi emas batangan senilai Rp189 triliun. 

Ketua tim pelaksana TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan Direktorat Bea dan Cukai sudah memeriksa 56 pihak dan telah mengunjungi tiga tempat. Berdasarkan pemeriksaan tim, ditemukan ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan keluar. 

"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dibandingkan barang yang keluar," ujar Sugeng di Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023). 

Artinya, kata dia, ada pihak yang lain ikut dan temuan tersebut harus diteliti. Ia menambahkan tim yang terjun langsung di dalam penelusuran tidak hanya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, tetapi juga Dirjen Kepabeanan. 

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi III di Kemenko Polhukam itu menyebut, pihaknya didorong mengambil tindakan agresif untuk penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

1. Mahfud tegaskan kasus Rp349 triliun tidak hilang

Kemenko Polhukam: 56 Orang Diperiksa Terkait Kasus Impor Emas Rp189 TMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu tidak menghilang setelah sempat membuat publik heboh. Ia memastikan transaksi itu bukan hoaks karena DPR sudah mencocokkan data dan peristiwa itu terbukti terjadi.

Sayangnya, komisi III DPR saat itu menolak melakukan tindakan politik dengan membentuk panitia khusus (pansus).

"DPR memilih mempercayakan kepada pemerintah untuk dibuat satgas khusus," kata Mahfud di Jakarta Pusat. 

Mahfud memastikan penelusuran LHA tetap dilakukan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti.

"Orang yang tidak tahu mengatakan kok itu didiamkan (transaksi mencurigakan Rp349 triliun)? Gak! Itu kan terdiri dari 300 surat, artinya ada 2 masalah. 300 surat bila diselesaikan satu-satu kan perlu waktu. Kedua, tidak bisa dipublikasikan semua," tutur dia lagi. 

Salah satu kasus yang termasuk dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditindaklanjuti adalah pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan akan memberikan penjelasan perihal temuan tersebut. 

"Jadi, tidak ada yang hilang dan tak boleh hilang (kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun). Pada saatnya harus clear kepada masyarakat," katanya. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

2. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun

Kemenko Polhukam: 56 Orang Diperiksa Terkait Kasus Impor Emas Rp189 Tilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahfud memastikan belum ada tersangka baru dari penelusuran 300 surat PPATK menyangkut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, sudah ada yang ditindak. 

"Belum (ada tersangka baru). Semua masih jalan. Tetapi, sudah ada yang ditindak seperti si Rafael Alun itu. Kemudian importasi emas di Bandara Soetta. Pemecatan dan penetapan tersangka (Kepala Bea Cukai) Makassar, itu kan juga bersumber dari situ (datanya). Jadi, penelusuran kasus ini tetap berjalan," kata Mahfud. 

Baca Juga: Trimedya: Kenapa Baru Ungkap Rp349 Triliun Setelah 3 Tahun Jadi Menko?

3. Mahfud wanti-wanti agar tidak menghalangi pengungkapan kasus

Kemenko Polhukam: 56 Orang Diperiksa Terkait Kasus Impor Emas Rp189 TMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud mewanti-wanti semua pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengacara, agar tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pencucian uang. Ia mengingatkan, pihak yang menghalangi penyidikan bisa dipidana.

Sementara, salah satu tim ahli dari Satgas TPPU yaitu Faisal Basri turut mengamini ada upaya secara sistematis untuk menghalangi pengungkapan kasus dugaan pencucian uang tersebut. Informasi tersebut juga didengar oleh anggota tim ahli lainnya. 

"Oleh karena itu saya appeal kepada teman-teman, mari kita kawal bersama-sama. Pak Mahfud saja tidak mampu, apalagi kami saja pasti tidak mampu, maka harus ada desakan kekuatan dari masyarakat secara umum," ungkap Faisal dalam sesi pemberian keterangan pers beberapa waktu lalu. 

Ia yakin jika masyarakat kompak dan mengawal kasus ini dari dekat, maka tidak ada satu pun kekuatan yang mampu membendung upaya menghalangi pengungkapan kasus tersebut.

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Menko Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU Rp349 T, Ini Daftar Anggotanya

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya