MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril
MA menyebut Nuril terbukti menyebar konten asusila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung mengaku telah cermat dan jeli sebelum menjatuhkan vonis bagi bekas pegawai honorer Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Oleh sebab itu, ketika menelisik kembali dokumen gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa, majelis hakim di MA menyatakan perempuan berusia 37 tahun itu bersalah telah menyebar konten asusila berupa pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7, Muslim. Di dalamnya, terekam cerita Muslim pernah berhubungan badan dengan rekan kerjanya di sekolah tersebut.
Juru bicara MA, hakim agung Suhadi menyebut dasar bagi hakim memutuskan vonis bagi Nuril yakni dakwaan yang telah disusun oleh jaksa.
"Jadi, dakwaan itu pedoman untuk mengadili seseorang, kemudian dicocokan dengan fakta yang muncul di persidangan," ujar Suhadi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis sore (15/11).
Lalu, apa komentar MA mengenai putusan terhadap perempuan yang sesungguhnya adalah korban tindak kekerasan seksual tetapi justru dijadikan terpidana? Dalam petikan putusan kasasi yang diterima pada Jumat pekan lalu, Nuril harus menjalani hukuman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Surat Putra Baiq Nuril untuk Jokowi: Jangan Suruh Ibu 'Sekolah Lagi'
1. Di tingkat kasasi, hakim menemukan fakta Baiq Nuril menyebarkan konten asusila
Menurut Suhadi, dari dokumen yang diperiksa kembali di tingkat kasasi, hakim menemukan fakta Baiq Nuril telah menyebar luaskan konten asusila. Ia menekankan, sebelum hakim menjatuhkan vonis, mereka sudah mengambil pertimbangan secara mendalam, termasuk merujuk ke pedoman bagaimana mengadili anak dan perempuan.
"Jadi, kami juga sudah berupaya menjunjung tinggi kehormatan perempuan. Itu semua sudah dilakukan secara cermat dan jeli," kata Suhadi.
Ia pun yakin pasca putusan itu tidak akan ada preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab, baik itu laki-laki dan perempuan. Sama saja," kata dia lagi.
Baca Juga: ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari Bui