MA Tolak Kasasi Meliana, Terdakwa Kasus Penodaan Agama
Meliana tetap divonis selama 18 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa Meliana, perempuan asal Medan, Sumatera Utara benar-benar miris. Kendati telah memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat kasasi, namun belum berujung positif. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
"Ya, sudah diputus. Bunyi amar putusannya ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dikutip kantor berita Antara pada Senin (8/4).
Ia mengatakan belum tahu apa yang menjadi alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. "Alasannya saya juga belum tahu. Jadi, masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," kata Abdullah lagi.
Karena pengajuan kasasinya ditolak, maka ia tetap divonis 18 bulan penjara. Lalu, bagaimana sikap kuasa hukum Meliana terhadap putusan ini? Apakah akan mengajukan peninjauan kembali? Apa pula komentar organisasi masyarakat sipil soal putusan MA tersebut?
Baca Juga: Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras Azan
1. Meliana dituduh telah menodai agama Islam karena memprotes kerasnya suara azan
Kasus Meliana menjadi besar dan sorotan hingga dunia internasional bermula dari alasan sepele. Menurut kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani, peristiwa yang berujung divonisnya sang klien terjadi pada tahun 2016 lalu.
Saat itu, kliennya tengah berbelanja di warung milik Kasini, tetangganya.
"Nah, curhat lah Bu Meliana ini ke tetangganya itu. Dia waktu itu bilang: 'sekarang, suara masjid kita agak keras ya. Dulu gak begitu kan?' Udah begitu saja. Itu pun disampaikan dengan suara yang pelan," ujar Ranto pada Agustus 2018 lalu.
Ia menepis pemberitaan di beberapa media soal adanya permintaan dari Meliana agar Kasini menyampaikan kepada sang ayah, yang mengurus masjid, agar mengecilkan suara pengeras azan.
"Malah pedagang itu yang secara spontan mengatakan akan menyampaikan kalimat itu ke ayahnya. Meliana tidak pernah meminta agar keluhan itu disampaikan ke ayahnya," kata dia.
Tetapi, alih-alih disampaikan ke ayahnya, Kasini justru menyampaikan cerita itu ke adiknya, Hermayanti. Kemudian muncul kalimat "si China itu meminta agar suara azan dikecilkan". Meliana diketahui memang keturunan Tionghoa beragama Buddha.
Dari Hermayanti baru disampaikan ke ayahnya, hingga kemudian tersebar isu Meliana melarang agar azan berkumandang.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 18 Bulan Penjara Kasus Meliana