TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mampukah Tim Pemantau Ungkap Pelaku Teror Terhadap Novel Baswedan?

Susah banget sepertinya mengungkap siapa penyerang Novel

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta, IDN Times - Tim pemantau penyelidikan kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komas HAM berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/03). Tim tersebut ditemui oleh lima pimpinan lembaga anti rasuah untuk berkoordinasi terkait tugas mereka hingga tiga bulan ke depan. 

Yang jadi pertanyaan mampukah tim ini mengungkap pelaku teror terhadap penyidik senior KPK itu? Akan diapakan rekomendasi yang nanti dihasilkan di ujung kinerja tim? 

Baca juga: Penyiram Air Keras Masih Berkeliaran, Novel Baswedan Enggan Dikawal

1. Gandeng KPK untuk ikut mempermudah kinerja tim pemantauan

IDN Times/Santi Dewi

Tim pemantauan penyelidikan kasus Novel dibentuk berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018. Fokus dari tim tersebut yakni memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh Novel sesuai dengan koridor hukum. 

Ketua tim pemantauan kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga mengatakan tujuan menemui lima pimpinan KPK untuk berkoordinasi agar bisa menggali informasi sebanyak-banyaknya. Dengan begitu, dapat terungkap penyebab yang menghambat proses penyelidikan kasus Novel. 

"Komnas HAM bekerja dalam semangat untuk mendukung gerakan anti korupsi. Kami juga mendukung penuh kinerja KPK dan Polri, oleh sebab itu kami menyampaikan apresiasi dalam pertemuan tadi turut dihadiri oleh semua pimpinan," kata Sandrayati ketika memberikan keteranga pers pada sore ini. 

Ia menambahkan selain melakukan koordinasi dengan KPK, tim pemantau juga akan berkoordinasi secara formal dengan pihak kepolisian. Rencananya mereka akan bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada pekan depan. 

2. Rekomendasi yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Salah satu anggota tim pemantauan yang juga ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan tim tersebut akan bekerja untuk mengumpulkan fakta penghambat proses penyelidikan kasus Novel selama tiga bulan. Tapi, kalau diperlukan, masa kerja itu bisa ditambah. 

Rekomendasi itu nantinya akan disampaikan ke semua pemangku kepentingan, dimulai dari Presiden, KPK, kepolisian hingga ke publik. Sayangnya, menurut Bivitri rekomendasi yang dihasilkan nanti tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, pihak-pihak yang diserahkan rekomendasinya gak bisa dipaksa agar segera memproses secara hukum para pelaku yang terungkap. 

"Tapi, kan nanti kalau hasilnya sudah diungkap ke publik, tentu ada harapan dan dorongan dari publik, bahwa ini sudah terbuka semuanya, kalau pihak-pihak yang terangkum dalam rekomendasi itu gak melakukan apa pun, maka akan ada desakan lebih lanjut untuk melakukan hal tersebut," kata Bivitri kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat malam (16/03). 

Walau salah satu tugas tim yakni untuk mengungkap penyebab polisi lambat dalam menyelidiki kasus Novel, namun, yang dirasakan oleh tim, mereka mendapat sambutan yang cukup positif. Hal itu terasa ketika ketua tim Sandrayati Moniaga menghubungi Tito secara informal. 

"Entah yang disampaikan itu sikap diplomasi atau tidak, tetapi yang disampaikan oleh kepolisian kepada tim, sikapnya positif," kata dia.

Sementara, dari sudut pandang Sandra, ia mengaku positif pemerintah akan menindak lanjuti rekomendasi yang akan mereka buat. Sebab, itu pula alasan mengapa pemerintah membentuk tim seperti Komnas HAM atau Komnas Perempuan. 

"Jadi, apabila rekomendasi ini tidak didengar ya ini menunjukkan kualitas negara kita memang belum bisa melihat peran dari NKRI. Namun, kami percaya, kami yakini rekomendasi itu akan dimanfaatkan, karena memang tujuannya untuk penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)," tutur Sandra ketika memberikan keterangan pers. 

Baca juga: Cerita Pilu Novel Baswedan Jalani Pengobatan di Singapura

3. Komnas HAM kurang tegas dan tidak fokus ke penyelidikan kasus

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sementara, menurut Ketua PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, tim pemantauan yang dibentuk Komnas HAM kurang menekankan kepada fokus penyelidikan. Apalagi menurutnya, Komnas HAM memiliki kewenangan hukum terkait hal tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengatakan fokus Komnas HAM jangan hanya untuk mencari tahu dan melakukan pengawasan terhadap lamanya kinerja Polri. Ombudsman, menurutnya, sudah ditugaskan untuk melakukan hal tersebut. 

"Saya berharap justru Komnas HAM fokus kepada penyelidikan dan pelanggaran HAM terhadap kasus Novel. Kemudian, mereka bisa mendapat fakta-fakta awal penyelidikan yang selama ini bisa dikomparasi dengan apa yang sudah dikerjakan oleh polisi," kata Dahnil kepada media pada pekan ini. 

Apalagi, menurutnya, sudah jelas terjadi tindak pelanggaran HAM dalam kasus teror terhadap penyidik senior KPK itu. 

"Komnas HAM harus masuk pada pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 6," kata dia.

Di sana tertulis, makna dari pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja atau tidak atau lalai, lalu melawan hukum, mengurangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang.

Baca juga: Ini Lho Tugas Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya