Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat di Pengadilan, Kenapa?
Marzuki ingin fokus urus pengesahan KLB di Kemenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Marzuki Alie dan lima rekannya, akhirnya memilih mencabut gugatan perdata terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (23/3/2021).
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," ujar anggota tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, seperti dikutip dari ANTARA.
Kepada IDN Times, Slamet menjelaskan, kliennya mencabut gugatan terhadap AHY lantaran mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Selain Marzuki Alie, ada pula Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Dalam gugatan petitumnya semula mereka menuntut agar majelis hakim membatalkan surat keputusan pemecatan mereka di kepengurusan Demokrat versi AHY. Putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memecat keenamnya karena menggagas KLB di Sumut yang menghasilkan ketum Kepala Staf Kepresienan, Moeldoko.
"Para penggugat ingin fokus dengan Demokrat hasil KLB. Mereka juga merasa gugatan kepada AHY Cs sudah tidak lagi relevan," ungkap Slamet melalui pesan pendek.
Lalu, apa komentar Demokrat kubu AHY setelah mengetahui Marzuki Alie Cs memutuskan untuk mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana
1. Demokrat kubu AHY nilai gugatan Marzuki Alie tak masuk akal
Koordinator tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengaku tak dapat memahami logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dkk kepada AHY.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah.
"Dalam KLB ilegal, dia (mengatakan) sudah dipulihkan hak-haknya, tetapi masih menggugat kami yang ketua umumnya AHY. Jadi, secara logika hukum, kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh ketua umum AHY," ujar Mehbob seperti dikutip dari ANTARA.
Terkait dengan pengakuan secara tidak langsung itu, Mehbob menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggugat. Enam politikus yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus itu telah dipecat oleh DPP PD karena terlibat dalam upaya menggulingkan AHY sebagai ketum melalui KLB di Sumut.
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Tak Tahu Moeldoko Akan Ikut KLB Demokrat di Sumut