TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat di Pengadilan, Kenapa?

Marzuki ingin fokus urus pengesahan KLB di Kemenkumham

Jurnalis merekam jalannya sidang perdana Marzuki Alie Cs di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Maret 2021 (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Marzuki Alie dan lima rekannya, akhirnya memilih mencabut gugatan perdata terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (23/3/2021).

"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," ujar anggota tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, seperti dikutip dari ANTARA.

Kepada IDN Times, Slamet menjelaskan, kliennya mencabut gugatan terhadap AHY lantaran mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Selain Marzuki Alie, ada pula Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam gugatan petitumnya semula mereka menuntut agar majelis hakim membatalkan surat keputusan pemecatan mereka di kepengurusan Demokrat versi AHY. Putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memecat keenamnya karena menggagas KLB di Sumut yang menghasilkan ketum Kepala Staf Kepresienan, Moeldoko. 

"Para penggugat ingin fokus dengan Demokrat hasil KLB. Mereka juga merasa gugatan kepada AHY Cs sudah tidak lagi relevan," ungkap Slamet melalui pesan pendek. 

Lalu, apa komentar Demokrat kubu AHY setelah mengetahui Marzuki Alie Cs memutuskan untuk mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana

1. Demokrat kubu AHY nilai gugatan Marzuki Alie tak masuk akal

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Koordinator tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengaku tak dapat memahami logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dkk kepada AHY.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah. 

"Dalam KLB ilegal, dia (mengatakan) sudah dipulihkan hak-haknya, tetapi masih menggugat kami yang ketua umumnya AHY. Jadi, secara logika hukum, kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh ketua umum AHY," ujar Mehbob seperti dikutip dari ANTARA

Terkait dengan pengakuan secara tidak langsung itu, Mehbob menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggugat. Enam politikus yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus itu telah dipecat oleh DPP PD karena terlibat dalam upaya  menggulingkan AHY sebagai ketum melalui KLB di Sumut. 

2. Majelis Hakim PN Jakpus sambut baik gugatan bisa diselesaikan di luar pengadilan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rosmina, mengaku senang bila gugatan di antara dua pihak bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan," ujar Rosmina. 

Meski begitu, majelis hakim tetap meminta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat untuk melengkapi beberapa dokumen agar bisa memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat serta tergugat. Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh majelis hakim adalah KTP asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum.

Selain itu, majelis hakim juga meminta pengacara para penggugat untuk membawa surat asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Tak Tahu Moeldoko Akan Ikut KLB Demokrat di Sumut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya