TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker: Omongan Saya Soal TKA Tiongkok Dipelintir oleh Media

Pemerintah memastikan publik gak perlu khawatir soal jumlah TKA di Indonesia

Kantor Staf Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan kepada publik isi Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tidak seburuk yang selama ini didengungkan oleh sebagian pihak. Menurut Hanif, isi aturan itu hanya menyederhanakan perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, selama ini aturannya terlalu berbelit-belit sehingga menghambat proses investasi di Tanah Air. 

Mayoritas pengusaha asing yang ingin membenamkan investasinya di Tanah Air, biasanya juga akan membawa tenaga kerja dari negara asalnya. Itu lah kemudian membuat pekerja di Tanah Air khawatir lapangan pekerjaannya akan diambil. 

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, di dalam Perpres itu sudah tertulis jelas penggunaan TKA dalam hubungan kerja hanya untuk jabatan dan waktu tertentu.  Pasal 4 di ayat 1 dan 2 tertulis TKA gak boleh menduduki jabatan di bidang personalia atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri. 

Oleh sebab itu, Hanif memastikan, gak ada keinginan dari pemerintah sedikit pun untuk membanjiri Tanah Air dengan TKA. 

"Sehingga ini yang harus dipahami, Perpres ini tidak akan membuka pintu bagi TKA menjadi lebih banyak. Kalau pun mereka mau masuk kan tetap harus memenuhi ketentuan UU," ujar Hanif usai bertemu perwakilan buruh di Kantor Staf Kepresidenan pada Selasa (1/5).

Lalu, bagaimana dengan jumlah TKA asal Tiongkok yang diisukan menjadi tenaga kerja mayoritas di Indonesia? Apa langkah dari pemerintah untuk mengawasi TKA yang akan masuk ke Tanah Air?

Baca juga: Banjir TKA: Fakta atau Paranoia? 

1.  Pemerintah akan membentuk satuan tugas pengawasan bagi TKA 

Kantor Staf Kepresidenan

Menurut Hanif, pihaknya akan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memantau TKA di Indonesia. Sebab, dikhawatirkan aturan ini justru dimanfaatkan oleh TKA unskilled yang ingin mencari nafkah di Tanah Air. 

Selama ini sebenarnya fungsi pengawasan sudah dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan di daerah. Namun, realisasi pengawasan akan dilakukan bersama dengan organisasi buruh sepertinya tidak dapat terlaksana dalam waktu dekat. 

Paling banter organisasi buruh hanya bisa memberikan masukan. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan imigrasi dan polisi untuk mengawasi TKA. 

"Oleh sebab itu, pemerintah tengah meningkatkan kuantitas dan kualitasi tim pengawas di lapangan. Kualitas di sini bermaksud seperti teknik-teknik bagaimana pengawasan yang baik," kata Dirjen Binapenta Ketenagakerjaan, Maruli Hasoloan yang juga ditemui di KSP siang tadi. 

2. UU tidak melarang untuk merekrut Tenaga Kerja Asing

Kantor Staf Kepresidenan

Menurut Hanif, apa yang dilakukan oleh pemerintah sama sekali tidak melanggar aturan. Sebab, di UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan membolehkan TKA masuk ke Tanah Air. 

"Oleh karena pintu untuk TKA ke Indonesia sudah ada di dalam UU ketenagakerjaan kita, perpres itu bukan membuat pintunya semakin lebar. Tetapi, hanya membersihkan halangan-halangan di depan pintu itu. Sebab, proses birokrasinya dirasakan panjang," kata Hanif. 

Isu penyederhanaan berbagai birokrasi dan perizinan, ujarnya lagi, sudah menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Hanif, aturan yang disederhanakan bukan hanya soal ketenagakerjaan saja. Ada pula isu lainnya. 

Baca juga: Ramaikan May Day, Yusril Siap Gugat Perpres TKA

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya