Menkes Targetkan 500 Tempat Umum Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Padahal cakupan vaksinasi secara nasional baru 26,75 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aplikasi Peduli Lindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal diperluas penggunaannya untuk filter warga masuk ke tempat umum. Bila semula aplikasi tersebut hanya digunakan sebagai bukti vaksinasi untuk masuk ke mal, maka kini bakal lebih banyak lagi tempat umum yang menggunakannya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan aplikasi tersebut nantinya bakal jadi salah satu protokol untuk membantu penanganan pandemik COVID-19. Peduli Lindungi bakal digunakan di sektor perdagangan seperti toko, mal, toko tradisional, sektor transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan dan pendidikan.
"Jadi, sebagai contoh ketika pengunjung ingin ke mal maka mereka wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pengunjung akan check-in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu (tubuh), dan akan mendapat barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19," ujar Budi dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan instansi yang dilakukan secara virtual dan dipimpin Menko PMK pada Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan saat ini aplikasi Peduli Lindungi sudah digunakan di 250 lokasi. Mulai dari mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel dan perkantoran. "Kami menargetkan pada akhir Agustus sudah 500 tempat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tutur Menkes.
Apakah ini berarti pengunjung yang belum divaksinasi tak perlu tunjukan bukti tes negatif COVID-19 sebelum masuk ke mal?
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Dikritik Epidemiolog, Menkominfo Turun Membela
1. Pengunjung yang belum atau tak bisa divaksinasi tetap boleh masuk ke mal
Berdasarkan penjelasan Menkes Budi, maka aplikasi Peduli Lindungi yang bakal menjadi filter warga ke tempat umum. Mereka wajib scan QR barcode di aplikasi dengan QR barcode yang berada di depan pintu masuk mal.
"Bila sudah divaksinasi minimal dosis pertama, barcode akan menunjukkan warna merah. Mereka boleh masuk ke dalam mal. Bila barcode berwarna kuning karena belum divaksinasi tetapi bukan kontak erat pasien COVID-19, maka tetap boleh masuk ke mal," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN itu.
Sementara, bila barcode menunjukkan warna merah yang berarti terdapat hasil tes yang menunjukkan positif COVID-19 atau merupakan kontak erat pasien, maka pengunjung tak diizinkan masuk ke dalam mal. Budi juga menyebut akan ada pemeriksaan terhadap kepatuhan protokol kesehatan yang dilakukan secara acak oleh petugas dinas kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi memastikan aturan yang mewajibkan bawa hasil tes COVID-19 bagi yang belum atau tak bisa divaksinasi, belum resmi diberlakukan. "Kalau sekarang belum diimplementasikan," kata Nadia kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (19/8/2021).
Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ketika melakukan peninjauan uji coba pembukaan mal di Jakarta. Pada 11 Agustus 2021 lalu, Lutfi mengatakan bagi warga yang ingin ke mal namun belum divaksinasi maka harus membawa bukti tes negatif COVID-19, baik swab antigen atau PCR. Pernyataan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu pun diprotes oleh publik karena biaya yang dikeluarkan untuk ke mal terlampau mahal.
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas Dibatasi