TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Mahfud Wanti-Wanti KPU Rentan Digugat oleh Peserta Pemilu 2024

Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2022

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (tengah) ketika memberikan keterangan pers mengenai persiapan pemilu 2024 pada Rabu, 11 Mei 2022. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti bahwa posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panitia penyelenggara rentan digugat oleh peserta pemilu 2024. Oleh sebab itu, KPU, kata Mahfud harus bersikap independen dan tegas dalam mengambil keputusan.

"Saya katakan kepada (komisioner) KPU, hati-hati. Apapun yang Anda lakukan pasti ada yang menggugat. Saya katakan KPU harus firm (tegas) dan bekerja dengan tanggung jawab," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Ia mengatakan pada Rabu kemarin telah bertemu dengan komisioner KPU dan Bawaslu. Selain bersilaturahmi, Mahfud menyebut bahwa tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 mendatang.

Hal itu merujuk kepada kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR, penyelenggara dan pengawas pemilu. Mereka sepakat memutuskan bahwa pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Tanggal 14 Juni 2022 adalah hitung mundur dari 20 bulan sebelum digelar pemilu. 

"Jadi, kalau sudah berjalan, sulit ditarik lagi," kata dia. 

Pernyataan Mahfud ini seolah semakin menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menunda pemilu 2024 ke tahun 2027. Bahkan, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah siap mendukung seluruh kebutuhan KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu termasuk berkaitan dengan peraturan dan dana. 

"Kalau perlu fasilitas-fasilitas administrasi termasuk aturan yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah, nanti akan kami fasilitasi. Kemudian yang menyangkut keuangan dan sebagainya itu, kan harus lewat pemerintah. Nanti, akan kami perlancar semua itu," tutur dia lagi. 

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan soal tahapan pemilu yang dituangkan ke dalam Peraturan KPU. Kapan hal tersebut bakal dibahas lagi antara komisi II dengan KPU?

Baca Juga: Komisi II Bantah Anggaran Belum Diketuk karena Pemilu 2024 Mau Ditunda

1. Komisi II dan KPU bakal lakukan rapat konsinyering pemilu pada pekan ini

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang, pada pekan ini bakal digelar rapat konsinyering untuk membahas mengenai Peraturan KPU. PKPU yang dibahas menyangkut soal jadwal tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024 di masa reses. Junimart mengatakan sudah memperoleh izin dari Ketua DPR untuk menggelar rapat di masa reses. 

"Iya, berdasarkan izin dari Ibu Ketua DPR, maka komisi II akan melakukan konsinyering pada 12 Mei 2022 hingga 14 Mei 2022 dengan KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam rangka pembahasan soal program, tahapan dan anggaran," ungkap Junimart kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (12/5/2022). 

Sebelumnya, KPU telah mengajukan rencana anggaran sebesar Rp76,6 triliun atau naik tiga kali lipat dibandingkan dana pemilu 2019. Sedangkan, Bawaslu mengajukan rencana anggaran sebesar Rp33,8 triliun. Bila kedua anggaran itu ditotal maka jumlahnya mencapai Rp110,4 triliun. 

Menko Mahfud pernah mengatakan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar ada peninjauan kembali soal anggaran tersebut. Apakah masih bisa anggaran tersebut diturunkan. 

2. KPU butuh anggaran awal Rp8 triliun yang harus cair pada 2022

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, di saat PKPU belum juga dibuat secara resmi, KPU sudah menyebut butuh dana senilai Rp8 triliun yang harus cair pada 2022. Dana tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan tahapan pendaftaran, verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 dan pembentukan badan ad-hoc.

"Tahun anggaran 2022, dari Rp 76,6 triliun, nah ini (kami berharap) Rp8 triliun bisa cair tahun ini," ujar Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 26 April 2022 lalu. 

Untuk itu, pihaknya berharap DPR dan pemerintah bisa segera melakukan pembahasan peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan, jadwal, dan program. Pasalnya, PKPU tersebut menjadi dasar untuk penetapan anggaran Pemilu 2024 mendatang.

"Yang penting tahapannya selesai dulu, itu sebagai basis anggaran keluar. Urutannya kan begitu. Tidak anggaran dulu. Tahapan ini nanti diputuskan KPU, diketok, baru kita bicara anggaran, tapi kita sudah siapkan semua," katanya.

Ia pun mengatakan, hingga saat ini internal KPU masih melakukan perhitungan terkait kemungkinan efisiensi anggaran.

Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya