TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATK

"Mau menteri, jenderal kek, tak boleh beri arahan ke PPATK"

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di kantor Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti semua pejabat tak boleh ada yang melakukan intervensi terhadap proses Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu tidak terlepas beberapa tugas prioritas yang tengah dikerjakan oleh instansi yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana tersebut.

Beberapa di antaranya, penelusuran dugaan tindak pidana terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Saya mengatakan kepada Pak Ivan agar bekerja secara profesional, tegas, dan tak boleh ada intervensi dari siapapun. Mau dari jenderal kek, menteri kek, ndak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube PPATK pada Jumat (21/7/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri merupakan Ketua Komite Nasional TPPU. Sedangkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bertindak sebagai sekretaris di komite nasional tersebut. 

Ia juga menegaskan pihak yang boleh memberikan arahan langsung kepada Kepala PPATK hanya presiden. "Selain oleh presiden, koordinasi kepada PPATK tak boleh didikte oleh siapapun. Setiap ada upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku satgas TPPU," tutur dia. 

Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

1. Mahfud berharap PPATK terus buat terobosan untuk hadapi kejahatan TPPU yang makin canggih

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud berharap PPATK terus melakukan terobosan dan pemutakhiran strategi transformasi digital. Itu semua perlu dilakukan dalam rangka disrupsi kejahatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi. 

"Disrupsi ini juga menyasar upaya penegakan hukum pada TPPU, PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal), TPPT (Tindak Pendanaan Terorisme) dan TPPO. Harapannya ke depan dapat semakin diperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko TPPU," kata dia. 

2. Mahfud sebut Indonesia terus berupaya menjadi anggota penuh lembaga FATF

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam pidatonya, Mahfud juga mengungkap bahwa Indonesia masih terus memenuhi sejumlah action plan seperti yang disarankan oleh tim penilai dari lembaga Financial Action Task Force (FATF). Indonesia, kata Mahfud, berusaha untuk menjadi anggota penuh lembaga elite FATF tersebut. Saat ini, Indonesia baru berstatus pengamat atau observer

Mantan anggota DPR itu pernah menyebut Indonesia menargetkan untuk diterima menjadi anggota penuh FATF pada Juni 2023 lalu. Namun, hingga kini hal itu belum terwujud. Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum bergabung menjadi anggota FATF.

"Kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan yang memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), action plan sudah rampung pada 21 April 2023," kata Mahfud pada 16 April 2023 lalu. 

Ia menambahkan, salah satu kunci agar Indonesia bisa diterima menjadi anggota FATF yakni memiliki aturan tentang perampasan aset dari tindak kejahatan pencucian uang. Itu sebabnya, pemerintah begitu ngotot ingin RUU Perampasan Aset dapat disahkan oleh parlemen. 

"Salah satu kunci (untuk diterima menjadi anggota FATF) adalah UU Perampasan Aset," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Mahfud Pastikan Indonesia Jadi Anggota Organisasi Anti TPPU Juni 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya