Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATK
"Mau menteri, jenderal kek, tak boleh beri arahan ke PPATK"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti semua pejabat tak boleh ada yang melakukan intervensi terhadap proses Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu tidak terlepas beberapa tugas prioritas yang tengah dikerjakan oleh instansi yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana tersebut.
Beberapa di antaranya, penelusuran dugaan tindak pidana terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Saya mengatakan kepada Pak Ivan agar bekerja secara profesional, tegas, dan tak boleh ada intervensi dari siapapun. Mau dari jenderal kek, menteri kek, ndak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube PPATK pada Jumat (21/7/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri merupakan Ketua Komite Nasional TPPU. Sedangkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bertindak sebagai sekretaris di komite nasional tersebut.
Ia juga menegaskan pihak yang boleh memberikan arahan langsung kepada Kepala PPATK hanya presiden. "Selain oleh presiden, koordinasi kepada PPATK tak boleh didikte oleh siapapun. Setiap ada upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku satgas TPPU," tutur dia.
Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU
Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru
1. Mahfud berharap PPATK terus buat terobosan untuk hadapi kejahatan TPPU yang makin canggih
Lebih lanjut, Mahfud berharap PPATK terus melakukan terobosan dan pemutakhiran strategi transformasi digital. Itu semua perlu dilakukan dalam rangka disrupsi kejahatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi.
"Disrupsi ini juga menyasar upaya penegakan hukum pada TPPU, PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal), TPPT (Tindak Pendanaan Terorisme) dan TPPO. Harapannya ke depan dapat semakin diperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko TPPU," kata dia.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Indonesia Jadi Anggota Organisasi Anti TPPU Juni 2023