Menkum HAM Copot Kalapas yang Wajibkan Napi Baca Alquran Sebelum Bebas
Syarat wajib bisa baca Alquran memicu kericuhan di lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, akhirnya mencopot Kepala Lapas Klas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Haryoto.
Penyebabnya, gara-gara ia mewajibkan setiap narapidana beragama Islam yang akan menjalani pembebasan bersyarat, membaca Alquran dan menghafal surat-surat pendek sebelum bebas dari tahanan.
Syarat itu rupanya menjadi pemicu keributan di lapas tersebut pada Sabtu (22/6) lalu. Itu pula yang ditemukan oleh tim investigasi Kemenkum HAM di dalam lapas.
"Kebijakan itu tidak ada di dalam SOP lapas," ujar Kepala Divisi Lapas Kemenkum HAM Sulawesi Barat, Anwar, Selasa (25/6).
Hal serupa juga disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin.
"Persyaratannya kan gak boleh begitu. Orang kalau sudah bebas bersyarat ya bebas saja," kata Yasonna.
Lalu, Haryoto dipindah ke mana usai dicopot sebagai Kalapas Polewali Mandar?
Baca Juga: Sebulan Pasca Rusuh Lapas Langkat, 53 Narapidana Masih Buron
Baca Juga: [BREAKING] Lapas Narkotika Langkat Ricuh, 200 Napi Berhasil Kabur
1. Menkum HAM menilai tujuan kalapas baik, tapi bukan untuk syarat agar bisa bebas
Menkum HAM Yasonna Laoly memahami tujuan Haryoto membuat aturan tersebut. Namun, tidak pas jika hal itu dijadikan syarat bagi narapidana untuk bisa bebas dari penjara.
"Kalau dia gak bisa-bisa (melafal Alquran), nanti waktu (pembebasannya) lewat, gimana? Itu kan sama saja menghilangkan hak orang," kata Menteri dari PDI Perjuangan tersebut.
Apa yang menjadi kekhawatiran Yasonna terbukti. Sebab, seorang napi tidak senang adanya aturan tersebut dan berbuat ricuh.
Editor’s picks
Baca Juga: Sebulan Pasca Rusuh Lapas Langkat, 53 Narapidana Masih Buron