Dugaan Perbudakan Terhadap ABK, Menlu RI akan Panggil Dubes Tiongkok
ABK mengeluh hanya digaji Rp100 ribu dan bekerja 30 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai adanya dugaan perbudakan ABK RI di kapal penangkap ikan milik Negeri Tirai Bambu. Berdasarkan pengakuan tiga orang ABK, selama bekerja di atas kapal penangkap ikan tuna milik Tiongkok, mereka harus bekerja 30 jam dan hanya digaji Rp100 ribu per bulannya.
Selain, jam kerja yang tidak manusiawi, selama bekerja di atas kapal, kondisi kesehatan para ABK tak diperhatikan. Kepada stasiun televisi nasional Korea Selatan, MBC News, tiga ABK itu mengaku bekerja di atas kapal bernama Long Xin 629.
Kapal itu merupakan jenis kapal cukup besar yang bisa mengarungi lautan selama berbulan-bulan. Mereka bisa menangkap ikan hingga ke jarak jauh, bahkan hingga ke Afrika atau Amerika Serikat.
Para ABK Indonesia yang bekerja di sana juga hanya dibolehkan minum air laut yang telah difiltrasi. Maka tak heran banyak di antara mereka yang jatuh sakit, salah satunya pneumonia atau radang paru-paru.
"Untuk meminta penjelasan lebih tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK lainnya, Kemlu akan memanggil Dubes RRT," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/5).
Pelarungan jenazah ABK Indonesia juga menjadi salah satu poin yang disorot di Indonesia. Judha menjelaskan dalam ketentuan badan PBB untuk isu perburuhan (ILO), pelarungan jenazah ABK di laut dibolehkan. Tetapi, ada prosedur yang harus diikuti.
Lalu, apa penjelasan yang disampaikan oleh pihak Tiongkok soal ada tiga jenazah yang dilarung ke laut usai diduga bekerja dalam kondisi perbudakan?
Baca Juga: 18 ABK RI yang Kerja di Kapal Ikan Tiongkok Diduga Alami Perbudakan
1. Kapten kapal memutuskan melarung jenazah ABK karena mereka meninggal akibat penyakit menular
Salah satu poin yang membetot perhatian publik di Tanah Air yakni mengenai adanya tayangan tiga jenazah ABK di kapal Long Xin 629 yang dilarung ke laut. Kasus dugaan perbudakan di atas kapal Tiongkok itu sesungguhnya sudah menjadi perhatian Kemenlu sejak Desember 2019. Bahkan, KBRI di Beijing telah melayangkan nota diplomatik ke Kemenlu Tiongkok untuk memperoleh penjelasan.
"Kapten kapal ketika itu menjelaskan keputusan untuk melarung jenazah karena disebabkan kematian menular dan hal itu sudah disetujui oleh awak kapal lainnya," ungkap Judha.
Jenazah dilarung ke laut ketika kapal tengah berada di perairan Samudera Pasifik. Kemlu Tiongkok juga memberi penjelasan bahwa praktik pelarungan jenazah juga sudah sesuai dengan praktik kelautan internasional. Tujuannya demi menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Tetapi, di dalam tayangan berita MBC News turut ditampilkan surat pernyataan yang wajib diteken oleh seluruh awak kapal Indonesia. Di dokumen itu tertulis bila mereka meninggal ketika bekerja, maka jenazah akan dikremasi di tempat kapal bersandar lalu dipulangkan ke Indonesia. Oleh sebab itu, mereka diberi asuransi senilai US$10 ribu atau setara Rp150 juta.
Judha menjelaskan di atas kapal Long Xin terdapat 15 ABK asal Indonesia yang bekerja di sana. Sementara, ada 29 ABK asal Indonesia lainnya yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Editor’s picks
Baca Juga: 57 Persen dari 10.009 ABK Pulang ke Indonesia Lewat Bali