Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih Pandemik
ASN juga wajib memperhatikan prokes yang ketat selama dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan dinas ke luar negeri bagi ASN. Pencabutan larangan itu sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 10 Tahun 2022.
Surat edaran itu mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Maka, menurut Tjahjo, Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pembatasan bagi ASN yang butuh bepergian ke luar negeri.
"Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan SE MenpanRB tentang pencabutan MenpanRB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri pada masa pandemik COVID-19," demikian salah satu poin terbaru di dalam SE yang diteken oleh Menteri dari PDI Perjuangan itu dan dikutip pada Senin (21/3/2022).
Meski demikian, Tjahjo juga memberikan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan bagi ASN yang akan berdinas ke luar negeri. Apa saja persyaratan itu?
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional
1. ASN wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian sebelum ke luar negeri
Meski Menteri Tjahjo sudah memberikan kelonggaran pembatasan, namun tetap ada sederet aturan yang wajib dipatuhi oleh ASN sebelum mereka pergi ke luar negeri. Berikut aturan tersebut sesuai dengan SE yang diteken oleh Menpan RB:
- ASN harus memperoleh izin dinas ke luar negeri dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing
- patuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan
- kebijakan prokes wilayah negara yang akan dikunjungi
- kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19
- penerapan protokol kesehatan yang ketat
Di dalam surat edaran itu, Menteri Tjahjo juga memberi ketentuan bahwa acara dinas yang dapat diikuti oleh ASN adalah kegiatan yang esensial dan tidak dapat diwakilkan.
"Perjalanan dinas dilakukan secara selektif," kata Tjahjo.