TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih Pandemik

ASN juga wajib memperhatikan prokes yang ketat selama dinas

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin (3/1/2022). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan dinas ke luar negeri bagi ASN. Pencabutan larangan itu sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 10 Tahun 2022. 

Surat edaran itu mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Maka, menurut Tjahjo, Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pembatasan bagi ASN yang butuh bepergian ke luar negeri. 

"Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan SE MenpanRB tentang pencabutan MenpanRB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri pada masa pandemik COVID-19," demikian salah satu poin terbaru di dalam SE yang diteken oleh Menteri dari PDI Perjuangan itu dan dikutip pada Senin (21/3/2022). 

Meski demikian, Tjahjo juga memberikan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan bagi ASN yang akan berdinas ke luar negeri. Apa saja persyaratan itu?

Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional

1. ASN wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian sebelum ke luar negeri

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Meski Menteri Tjahjo sudah memberikan kelonggaran pembatasan, namun tetap ada sederet aturan yang wajib dipatuhi oleh ASN sebelum mereka pergi ke luar negeri. Berikut aturan tersebut sesuai dengan SE yang diteken oleh Menpan RB:

  • ASN harus memperoleh izin dinas ke luar negeri dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing
  • patuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan
  • kebijakan prokes wilayah negara yang akan dikunjungi 
  • kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19
  • penerapan protokol kesehatan yang ketat 

Di dalam surat edaran itu, Menteri Tjahjo juga memberi ketentuan bahwa acara dinas yang dapat diikuti oleh ASN adalah kegiatan yang esensial dan tidak dapat diwakilkan.

"Perjalanan dinas dilakukan secara selektif," kata Tjahjo. 

2. Surat edaran Menpan RB berlaku mulai hari ini

Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam surat edaran itu, Tjahjo juga menyebut bahwa ketentuan itu mulai berlaku sejak ditetapkannya surat tersebut. "Sementara, SE MenPANRB 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia. 

SE MenPAN RB nomor 3 tahun 2022 itu diterbitkan pada 13 Januari 2022 lalu. Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019.

SE itu mengatur pembatasan bagi ASN dan keluarganya bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi COVID-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang disebabkan varian baru Omicron.

Baca Juga: ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya