Menteri Jonan Tiga Kali Absen Dipanggil Penyidik KPK
Menteri Jonan masih berdinas di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali absen ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5). Menurut informasi yang diterima oleh penyidik, Jonan rupanya masih menunaikan tugas dinas di luar negeri.
"Jadi, pihak Kementerian ESDM atau yang ditanda tangani oleh Plh Sekjennya mengirimkan surat ke KPK yang mengatakan tidak bisa datang hari ini karena masih menjalankan tugas di luar negeri. Jadi, masih ada pekerjaan di Amerika Serikat dan Jepang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada hari ini.
Pihak KPK, kata Febri, juga baru mengetahui Jonan masih berdinas di luar negeri hingga hari ini. Sebab, dalam surat yang dilayangkan ke KPK sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan itu diprediksi sudah tiba kembali di Indonesia pada Jumat (24/5) lalu.
"Meskipun kemarin di surat sebelumnya pihak Kementerian ESDM juga sudah mengatakan bahwa rencananya tugas di luar negeri itu akan selesai pada (24/5), tapi kami menerima update suratnya demikian," kata dia lagi.
Ini merupakan kali ketiga Jonan absen. Semula, Jonan dijadwalkan datang ke KPK pada (15/5) lalu. Kemudian, dijadwalkan ulang pada (20/5). Ia kembali absen, lalu dijadwal ulang pada hari ini. Padahal, kesaksiannya dibutuhkan untuk tersangka Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan.
Kapan penyidik KPK akan memanggil Jonan untuk kali keempat? Apakah ia bersedia hadir dan menemui penyidik?
Baca Juga: KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada Rabu
1. Penyidik KPK menjadwalkan akan memanggil Jonan pada Jumat, 31 Mei
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik menjadwalkan akan memanggil Jonan pada Jumat (31/5). Surat pemanggilan ulang, kata mantan aktivis antikorupsi itu, sudah dilayangkan oleh pihak KPK.
"Jadi, kami berharap kalau surat panggilan atau pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut sudah diinformasikan agar yang bersangkutan bisa hadir sebagai saksi karena proses pemeriksaan sudah diundur beberapa kali. Penyidik kan juga punya rencana," kata Febri.
Ia mengimbau sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Jonan lebih baik hadir dan memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: 4 Hal Tentang Ignasius Jonan, dari Kereta Api hingga Kursi di Kabinet