Miris! Hakim PN Tangerang Rela Korbankan Karier Demi Suap Rp 30 Juta
Padahal, sudah digaji Rp 25 juta sebulan lho! Tapi, masih korup juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Situasi peradilan di Indonesia sudah begitu carut marut. Praktik suap untuk memenangkan suatu perkara sudah menjadi hal lumrah.
Tengok yang terjadi dalam kasus hakim Wahyu Widya Nurfitri yang justru rela membuang kariernya begitu saja demi uang suap sebesar Rp 30 juta. Hakim golongan IV/B yang bertugas di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang itu akhirnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/03) begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Semarang.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ini bukan kali pertama, hakim berusia 51 tahun tersebut menerima pemberian serupa. Padahal, nominal gaji yang diterima telah mencapai Rp 25 juta.
Lalu, dari mana Widya menerima uang dan siapa si pemberi uang suap?
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Terduga Panitera Pengganti PN Tangerang Teriak Histeris
1. Uang suap untuk Widya berasal dari pengacara
Kasus suap ini bermula dari perkara gugatan perdata antara Winarno dengan Momoh. Kuasa hukum Momoh bernama Agus dan Saipudin kemudian menyodorkan uang kepada hakim agar gugatan wanprestasi dengan nomor 426/Pdt.G/2017/Pn Tng dimenangkan.
Berdasarkan informasi dari panitera pengganti bernama Tuti Atika, kasus itu akan dimenangkan oleh pihak tergugat yakni Winarno. Sidang putusan semula digelar pada (27/02). Namun, karena panitera pengganti sedang umrah, maka sidang diundur menjadi (8/03).
Sehari sebelum sidang putusan, Saipudin menemui Tuti di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 juta.
"Uang itu diserahkan kepada WWN (Widya) sebagai ucapan terima kasih, tapi jumlahnya dinilai masih kurang. Akhirnya, disepakati jumlah uang yang akan diserahkan menjadi Rp 30 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (13/03).
Artinya, pihak Momoh masih berutang Rp 22,5 juta kepada Widya. Tapi, hingga tempo pembacaan putusan tanggal (8/03), Agus justru belum menyerahkan uang tersebut. Alhasil, sidang putusan kembali ditunda. Alasannya, anggota majelis hakim tengah bertugas di luar kantor. Sidang putusan dijadwalkan digelar pada (13/03).
Pada Senin (12/03), Agus kemudian membawa uang senilai Rp 22,5 juta dari kantornya yang berada di area Kebon Jeruk. Uang dimasukan ke dalam amplop cokelat dan dibawa ke PN Tangerang.
"Uang diserahkan AGS (Agus) kepada TA (Tuti) sekitar pukul 16:15 WIB. Setelah terjadi penyerahan uang, tim penyidik langsung menangkap AGS di parkiran pengadilan," kata Basaria.
Sementara, Tuti ditangkap di ruang kerjanya dengan barang bukti uang senilai Rp 22,5 juta. Sisanya, Widya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20:30 WIB usai tiba dari Semarang. Empat orang ditambah tiga PNS di PN Tangerang kemudian dibawa ke kantor KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ternyata ada pula suap tambahan berupa success fee bagi pengacara Agus kalau kasusnya dimenangkan. Momoh menjanjikan hasil tanah yang disengketakan akan dibagi dua. 60 persen untuk Momoh, sisanya diberikan ke pengacara.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di Kendari