MK Putuskan Hasil Quick Count Boleh Diumumkan Dua Jam Usai TPS Ditutup
Hasil diumumkan 2 jam usai TPS di Indonesia barat ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan waktu publikasi metode hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (16/4). Waktu publikasi hitung cepat atau quick count diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.
MK menegaskan semua stasiun televisi dan lembaga survei baru boleh mempublikasikan hasil hitung cepat dua jam setelah TPS (tempat pemungutan suara) di bagian Indonesia barat ditutup.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan d ruang sidang MK pada hari ini.
Lalu, apa pertimbangan majelis hakim menolak permohonan penggugat? Apakah ada sanksi bagi yang melanggar?
Baca Juga: Pemilu 2019 Sehari Lagi, Ini Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT atau Belum
1. Mengumumkan hasil survei di masa tenang sama saja dengan berkampanye
Hakim MK mempertimbangkan apabila mengumumkan hasil survei di masa tenang, maka sama dengan membenarkan berkampanye di masa tenang.
"Kalau dibiarkan, maka kondisi tersebut malah akan memengaruhi kemurnian suara rakyat sehingga tidak terwujud pemilu yang adil dan jujur," ujar hakim MK dalam sidang hari ini.
Begitu pula dengan keputusan untuk membatasi pengumuman baru bisa dilakukan usai TPS di Indonesia bagian barat resmi ditutup. Indonesia memiliki tiga zona waktu. Menurut hakim, tidak menutup kemungkinan pengumuman hitung cepat di Indonesia bagian timur sudah diumumkan ketika proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat belum selesai.
"Karena adanya kemajuan teknologi informasi, maka hasil hitung cepat dapat dengan mudah disiarkan sehingga bisa berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih dengan motivasi psikologis ingin menjadi bagian dari pemenang pemilu," kata hakim.
Baca Juga: [BREAKING] TKN Laporkan Kecurangan Pemilu di 7 Negara ke Bawaslu