TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mobil Berpelat Logo Mirip Kopassus Viral, TNI: Itu Bodong!

Provost buru perempuan yang pamer mobil sedan di medsos

Pelat nomor mobil sedan diduga milik Kopasus TNI dan viral di media sosial (Tangkapan layar www.instagram.com/@lambe_turah)

Jakarta, IDN Times - Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad memastikan pelat nomor dari kendaraan sedan Toyota Camry yang viral di media sosial Tiktok, bodong alias palsu. Ia menyebut kini Satuan Provost Detasemen Markas Besar TNI sedang memburu perempuan yang memamerkan mobil itu. 

"Pelat nomornya tidak teregistrasi atau bodong. Ini sedang dilacak oleh Satprov Denma," ujar Achmad ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2021). 

Dari video di media sosial yang viral terlihat mobil sedan itu bernomor 3423-00. Selain itu, logo pelat nomor di dalam video sepintas menyerupai Korps Pasukan Khusus (Kopassus). Video itu menjadi perbincangan warganet karena selain digunakan warga sipil, si perekam juga memamerkan ke publik. 

"Dari pelat nomor (mobil) nya sudah tahu dong suami saya siapa? Jadi, kalau untuk suami Anda yang gak tahu asal-usulnya, saya sarankan jangan, dan saya juga gak kenal sama dia," ungkap perempuan yang merekam video tersebut yang diunggah oleh akun @lambe_turah.

Bagaimana sesungguhnya ketentuan penggunaan mobil dinas TNI?

Baca Juga: Fakta-Fakta Pasukan Elite Kopassus yang Disegani Dunia

Baca Juga: Viral Mobil Dinas TNI AD Dipakai Warga Sipil, Ini Respons Puspomad 

1. Mobil dinas TNI tak boleh dipakai warga sipil

Personel TNI tengah apel di area Natuna (Dokumentasi TNI)

Kejadian yang mirip pernah terjadi pada Oktober 2020. Bedanya, mobil dengan pelat nomor TNI Angkatan Darat terkonfirmasi. Saat itu, kendaraan Toyota Fortuner dengan warna hijau army digunakan oleh warga sipil untuk membeli makanan di warung Padang. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko pernah mengatakan warga sipil tidak berhak mengendarai mobil dinas TNI. Sementara, dalam video yang viral hari ini, mobil itu terlihat dikendarai seorang pria. Belum diketahui identitas pengendara dan perekam video. 

Menurut Puspen TNI, POM TNI sedang memeriksa yang diawali dengan pengecekan data registrasi kendaraan dinas di internal TNI. Mereka juga mengirimkan personel untuk mengecek langsung ke lapangan dan mencari informasi soal pemilik kendaraan. 

"Sehingga, kami berharap bisa diketahui siapa pemilik mobil, bagaimana plat nomor dinas diperoleh dan apa modus penggunaan nomor dinas itu," demikian ungkap Puspen TNI melalui akun media sosial Instagram @puspentni pada hari ini. 

2. Kendaraan dinas operasional hanya boleh dipakai untuk menunjang pekerjaan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Di dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tiga ketentuan yaitu: 

  • kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
  • kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian
  • penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

Baca Juga: PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya